itu semua ijtihad ulama yang sudah ada dalilnya
Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merampungkan agenda Ijtima Ulama Komisi Fatwa pada Kamis, yang proses musyawarahnya mengedepankan kemaslahatan umat dan bukan bersifat personal baik egois maupun fanatik sempit.

"Perdebatan ide, gagasan yang justru menguatkan dan mengokohkan, serta meneguhkan ukhuwah dan juga kebersamaan di antara kita," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam keterangan tertulis yang diterima dari Jakarta, Jumat.

Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa MUI ini telah menyepakati 12 poin bahasan. Ke-12 bahasan tersebut yakni makna jihad, makna khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai dan juga retribusi untuk kepentingan kemaslahatan.

Kemudian panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa, dan distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan.

Lalu, mengenai hukum pinjaman online, hukum transplantasi rahim, hukum Baca juga: MUI haramkan kripto sebagai mata uang dan diperdagangkan, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan, dan hukum zakat saham.

"Ini hal yang patut kita syukuri bahwa musyawarah didasarkan kepada ide, ilmu, dan hikmah akan saling menguatkan dan mengokohkan," kata dia.

Baca juga: Ijtimak Komisi Fatwa MUI tetapkan makna jihad dan khilafah
Baca juga: MUI Jabar nyatakan adzan jihad haram karena menyalahi syariat

Sementara itu, Anggota Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta yang juga pengurus DPP LDII Aceng Karimullah mengatakan perbedaan pendapat dalam musyawarah ijtima ulama MUI merupakan hal yang biasa.

Menurut Ketua Departemen Pendidikan, Keagamaan, dan Dakwah LDII itu, persatuan tetap harus dikedepankan, diperjuangkan, dan dirawat dengan berbagai ikhtiar dari setiap unsur demi kemaslahatan bersama.

"Yang perlu ditanamkan, jangan saling menghina atau mencaci karena itu semua ijtihad ulama yang sudah ada dalilnya. Jangan melihat juga asal mereka dari mana, toh sudah berikrar Bhinneka Tunggal Ika. Silakan melestarikan budaya masing-masing, namun ketika sudah bertemu meski agama berbeda, yang dituju hanya persatuan dan kesatuan," kata dia.

Baca juga: MUI tetapkan pinjol haram karena riba, mengancam, dan membuka aib

Baca juga: MUI ajak masyarakat tak mudah tergiur tawaran pinjaman online

Baca juga: MUI haramkan kripto sebagai mata uang dan diperdagangkan

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021