Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional menyita narkoba jenis shabu-shabu dalam bentuk kapsul milik warga negara Kenya berinisial PN.
"Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menyita seratus butir kapsul shabu, dengan `bruto` 1.460 gram, pada tanggal 25 Maret 2011, di Bandara Soekarno-Hatta dan hasil penangkapan petugas Bea Cukai," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN, Sumirat di Jakarta, Selasa.
Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai saat melakukan pemeriksaan dengan sinar-x pada barang milik PN, petugas akhirnya menemukan barang bukti tersebut, ujarnya.
"Kemudian dilanjutkan dengan pengembangan petugas BNN dengan melakukan control delivery ke Menara Peninsula Hotel," kata Sumirat.
PN selanjutnya menginap di kamar nomor 1921. Keesokan harinya, seorang perempuan warga negara Indonesia, berinisial Fra datang ke kamar tersebut untuk mengambil shabu pesanan TCEI alias DV alias TB. Fra bertugas untuk mengambil dan mengantarkan barang ke TCEI, dengan iming-iming upah Rp5 juta.
"Petugas akhirnya menangkap Fra dan selanjutnya, Fra mengatur pertemuan dengan TCEI di Alfa Midi, Rawa Belong, Jakarta Barat," katanya.
Setelah Fra tiba di halaman Alfa Midi, dan memarkirkan mobilnya, tak lama kemudian TCEI datang dan langsung masuk ke mobil. Setelah itu, TCEI keluar dari mobil dengan membawa kantong plastik berisi shabu, kata Sumirat.
"Pada saat itulah petugas menangkap TCEI. Setelah menjalani pemeriksaan, TCEI digiring ke rumahnya, di daerah Tanah Abang pada hari Minggu, tanggal 27 Maret 2011," katanya.
Sumirat mengatakan bahwa di dalam rumah ini, petugas menyita CPU, buku tabungan BCA, dua unit telepon selular dan satu unit mobil.
"Untuk mengembangkan kasus ini, petugas masih melakukan pemeriksaan lebih intensif," kata Sumirat.(*)
(T.S035/E001)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011