Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya masih memeriksa berkas laporan aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Indonesia Sport Watch mengenai dugaan tindak suap yang dilakukan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Nurdin Halid.
"Penyidik masih menyelidiki berkas perkara apakah terdapat tindak pidana atau tidak," kata Kepala Polda (Kapolda) Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Sutarman di Jakarta, Selasa.
Sutarman menuturkan bahwa penyidik berupaya menindaklanjuti laporan dengan mengagendakan pemeriksaan saksi pelapor.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar menambahkan penyidik telah mengagendakan berita acara pemeriksaan terhadap saksi pelapor.
"Namun saksi pelapor belum memenuhi panggilan penyidik," ujar Baharudin.
Aktivis LIRA melaporkan Nurdin Halid terkait dugaan penyuapan kepada peserta Rapat Kerja (Raker) di Bali, agar mendukung pencalonan ketua organsasi sepakbola PSSI periode selanjutnya.
LIRA juga melaporkan pimpinan PSSI lainnya, yakni Nirwan Bakrie dan Nugraha Besoes berdasarkan Nomor Laporan Polisi : TBL 806/III/2011/PMJ Ditreskrimsus dengan dugaan pemalsuan, penipuan dan atau perbuatan tidak menyenangkan.
Presiden LIRA, Jusuf Rizal, sempat menyebutkan Nurdin Halid memberikan uang Rp20 juta kepada setiap peserta Raker.
Bahkan, Jusuf menuturkan Nurdin Halid tersangkut kasus kebohongan publik berdasarkan pernyataan dari Duta Besar Indonesia di Swiss, Joko Susilo.
(T014/E001/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011