Hanya menyisakan tiga hakim di tingkat Mahkamah Agung.

Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menyebutkan dari sembilan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkup Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2021 sudah memasuki masa purnabakti.

"Tahun ini dari sembilan hakim ad hoc tipikor, enam di antaranya sudah memasuki masa purnabakti, dan hanya menyisakan tiga hakim di tingkat Mahkamah Agung," kata Juru Bicara KY Miko Ginting, di Jakarta, Kamis.

Ke depan, kata Miko, mayoritas yang akan diseleksi oleh KY ialah calon hakim ad hoc tipikor di tingkat MA, karena kurangnya jumlah hakim untuk kebutuhan di ranah peradilan.

Namun, yang menjadi benang merah saat ini bukanlah perkara kekurangan jumlah hakim ad hoc tipikor, melainkan lebih kepada kewenangan KY dalam mengusulkan pengangkatan calon hakim ad hoc yang sedang digugat oleh Burhanudin, salah seorang dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: KY libatkan KPK dan PPATK dalam seleksi calon hakim agung


Jika MK mengabulkan gugatan atau uji materi Pasal 13 huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY, maka otomatis seleksi hakim ad hoc sepenuhnya berada di tangan MA.

Di satu sisi, jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka keindependenan MA akan dipertanyakan karena menyeleksi langsung hakim ad hoc tanpa melibatkan KY sebagaimana selama ini dilakukan.

Sebaliknya, jika MK menolak gugatan pemohon yang artinya KY tetap memiliki kewenangan dalam menyeleksi hakim ad hoc, maka tingkat independensi hakim akan tetap bisa dijaga, ujarnya.

Ia menambahkan terlepas dari proses uji materi yang saat ini masih berlangsung di MK terkait kewenangan KY, dalam waktu dekat lembaga itu akan melaksanakan seleksi hakim ad hoc tipikor tingkat MA.

"Mudah-mudahan ketika proses seleksi sedang dilakukan dan putusan MK hadir, maka tidak batal malah dikuatkan oleh putusan MK," kata dia.
Baca juga: KY: Seleksi hakim ad hoc Tipikor MA-hakim agung mungkin bersamaan
Baca juga: Periodisasi masa jabatan hakim ad hoc tipikor disebut inkonstitusional

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021