KLHK telah menerima 31 dokumen perencanaan pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen 2020-2029, 24 dokumen dari produsen sektor manufaktur dan tujuh produsen sekto retail.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal Tahar mengatakan bahwa dengan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen diharapkan Indonesia dapat mencapai target pengurangan sampah 30 persen oleh produsen pada awal tahun 2030.
"Kita harapkan 1 Januari 2030 minimal 30 persen itu teman-teman produsen dapat melakukan pengurangan sampah yang berasal dari produk atau kemasannya," kata Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal dalam diskusi Paviliun Indonesia COP-26 yang dipantau daring dari Jakarta, Kamis.
Peta jalan pengurangan sampah oleh produsen sendiri telah tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019, yang di dalamnya mengatur tentang pengurangan sampah oleh produsen di sektor manufaktur, jasa makanan dan minuman serta dari retail.
Beberapa material yang ditargetkan dalam peta jalan itu adalah plastik, alumunium, kertas dan kaca dengan usaha seperti menggunakan produk atau kemasan produk yang mudah diurai dan dapat didaur ulang. Selain itu terdapat pula aturan yang mendorong penarikan kembali kemasan oleh produsen yang dapat dilakukan bekerja sama dengan bank sampah atau pusat daur ulang.
Baca juga: KLHK tekankan pentingnya pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir
Baca juga: Peta jalan pengurangan sampah dari 31 produsen diterima KLHK
Sejauh ini, KLHK telah menerima 31 dokumen perencanaan pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen 2020-2029. Terdapat 24 dokumen yang berasal dari produsen sektor manufaktur dan tujuh produsen sekto retail.
Novrizal mengatakan bahwa KLHK menyerahkan kepada para produsen untuk menyusun bentuk rencana pengurangan sampah itu. Karena itu inovasi dan kreativitas memegang peranan yang penting dalam usaha produsen tersebut.
Dia menegaskan dalam Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 itu direncanakan per 1 Januari 2030 terdapat larangan penggunaan produk dan kemasan yang menggunakan bahan tertentu seperti bahan plastik PVC dan Polystyrene.
"Dengan adanya regulasi ini point of no return. Ini adalah mandatory (wajib)," tegas Novrizal.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah menetapkan target nasional pengurangan sampah sebanyak 30 persen dan penanganan sampah sebanyak 70 persen pada 2025.
Tidak hanya itu, sektor limbah masuk dalam lima sektor yang ditargetkan melakukan pengurangan emisi karbon yang telah ditetapkan Indonesia lewat dokumen Nationally Determined Contribution (NDC).
Sektor limbah ditargetkan berkontribusi 0,38 persen dari target pengurangan emisi 29 persen dengan usaha sendiri dan 1,4 persen untuk target 41 persen dengan bantuan internasional pada 2030.
Baca juga: Jakbar targetkan kurangi sampah sebanyak 24 persen dari 1.400 ton
Baca juga: KLHK: Peta jalan pengurangan sampah penting untuk ekonomi sirkular
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021