Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) Hamdriyanto menegaskan komitmen untuk merealisasikan pengembalian semua dana investor.

"Tepatnya pada 15 November 2021," kata Hamdriyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan seluruh kewajiban cicilan pokok yang telah disetujui melalui skema penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diputus Homologasi di Pengadilan Niaga.

Baca juga: Polda NTB telusuri aliran dana kasus cuci uang hasil penipuan investor

Hamdriyanto berharap dengan dilaksanakannya kembali skema PKPU yaitu cicilan pokok kepada ribuan nasabah, dapat mempercepat nilai investasi yang macet di perusahaan tersebut.

“Sebagai salah satu pimpinan PT MPIS dan PT MPIP, saya mengharapkan respons yang positif terhadap perusahaan setelah program cicilan PKPU kembali dilaksanakan pertengahan bulan ini," kata Hamdriyanto.

PT Mahkota diketahui menjadi salah satu dari puluhan perusahaan investasi di Indonesia yang terkena efek 'rush money' atau gerakan penarikan luar biasa yang dilakukan oleh hampir seluruh nasabah perusahaan tersebut.

Baca juga: OJK minta masyarakat DIY laporkan penipuan investasi

Meskipun demikian, Hamdriyanto mengaku akan tetap menjaga roda bisnis perusahaan dengan semaksimal mungkin agar seluruh kewajiban nilai pokok investasi terpenuhi.

“Saat ini Mahkota sudah bekerja sama dengan beberapa perusahaan 'cessie' untuk mempercepat skema penyelesaian nilai investasi yang macet. Hal tersebut juga membuktikan bahwa PT Mahkota dipercaya sebagai roda investasi, sehingga terjadi banyaknya kerja sama antar perusahaan investasi.

PT Mahkota juga ditegaskan telah menyiapkan sejumlah program guna mempercepat pengembalian nilai pokok investasi ribuan nasabahnya.

Baca juga: Investor Wang Dezhou surati Kapolri soal penyelesaian dugaan penipuan

Pewarta: Fauzi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021