Jakarta, 28/3 (ANTARA) - Lembaga Sertifikasi Profesi Kehutanan Indonesia (LSPHI) akan menandatangani kesepakatan bersama atau MoU dengan Perum Perhutani, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan PT. Musi Hutan Persada (MHP), pada 21 Maret 2011, bertempat di Ruang Rapat Utama, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. Penandatanganan MoU yang akan dihadiri oleh Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan tersebut bermaksud untuk mewujudkan aktor profesional di sektor kehutanan, karena jaminan terhadap kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar hutan hanya dapat diwujudkan jika semua aktor di sektor kehutanan telah mempunyai profesionalisme yang tinggi. Bahkan peraturan dan perundangan sebaik apapun tidak dapat diimplementasikan secara maksimal tanpa profesionalisme dari aktor dan tenaga kerja kehutanan.

Pemerintah telah menetapkan profesionalisme kehutanan sebagai mandat yang diwajibkan, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2007. Kementerian Kehutanan telah menindaklanjutinya melalui upaya bersama multipihak membangun dan membina LSPHI. Sejak tahun 2009, setiap Eselon I lingkup Kemenhut diminta untuk mendukung program atau pendanaan pada program sertifikasi profesi kehutanan yang diselenggarakan LSPHI. Kemenhut dan LSPHI telah dan terus membangun standar kompetensi kerja profesi untuk bidang Perencanaan Hutan, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, Pemanfaatan Hutan, Konservasi Sumberdaya Hutan, Penyuluhan Kehutanan, Diklat berbasis kompetensi, serta tenaga kerja pada KPH. Hambatan dan tantangan masih dihadapi sampai saat ini. Hambatan utamanya yaitu merubah mind set dari para aktor kehutanan dari sikap bisnis usual menjadi sikap profesional, sedangkan tantangannya penjenjangan karir, baik di sektor pemerintah maupun sektor swasta yang belum banyak mempertimbangkan kualifikasi profesi.

Mewujudkan aktor kehutanan yang profesional menjadi suatu keharusan, karena masa depan kehutanan tidak hanya ditentukan oleh bagaimana kehutanan itu dibangun, tetapi oleh siapa yang membangun sektor kehutanan tersebut.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Kementerian Kehutanan

Pewarta: Masnang
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2011