Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan rapat pimpinan pada akhir pekan lalu telah memutuskan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil, Anwar Usman, sebagai hakim konstitusi pengganti Arsyad Sanusi.
"Anwar Usman," kata juru bicara MA yang juga Ketua Muda Pengawasan MA, Hatta Ali, melalui pesan singkatnya, Senin.
Dalam rapat pimpinan MA telah ditentukan yang terbaik di antara Anwar Usman dan Hakim Tinggi PT TUN Medan Irfan Fachruddin.
Menurut Hatta, Anwar Usman terpilih seusai pimpinan MA melakukan penilaian terhadap visi dan misi dua orang calon dan juga memperhatikan masukan dari publik.
"Pertimbangan MA sudah dilakukan berdasarkan penilaian yang objektif," jelas Hatta.
Dengan terpilihnya hakim konstitusi usulan MA, selanjutnya bakal diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk ditetapkan dan menjalani pelantikan.
Setelah itu, Anwar Usman bisa menduduki kursi hakim konstitusi yang kosong selepas peninggalan Arsyad yang berhenti setelah putusan majelis kehormatan hakim dijatuhkan.
Menanggapi keputusan MA, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fadjar, mengatakan Anwar Usman harus mengundurkan diri dari calon hakim agung.
"Kalau dia (Anwar) sudah menerima penetapan dirinya sebagai hakim konstitusi maka dia harus secepatnya mengirimkan surat pengunduran diri sebagai calon hakim agung kepada KY," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar.
Menurut Asep, KY tidak berhak langsung menggugurkan Anwar sebagai peserta calon hakim agung.
Anwar, lanjut Asep, memiliki hak untuk melanjutkan proses seleksi di KY atau tidak.
Dia mengatakan UU tentang Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan bahwa hakim konstitusi tak boleh memiliki jabatan rangkap.
"Tentunya ini perlu dilakukan agar yang bersangkutan tidak melanggar UU," jelas Asep.
Lebih jauh Asep menyayangkan proses pemilihan hakim konstitusi pengganti Aryad Sanusi, MA sama sekali tidak melibatkan KY.
"Yang pasti KY itu belum pernah menerima permintaan dari MA untuk memberikan masukan," papar Asep.
Saat ditanya mengenai rekam jejak dan integritas Anwar, Asep mengatakan, KY belum memiliki catatan khusus.
(J008/A011/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011