Jakarta, 28/3 (ANTARA) - Satu Orangutan (Pongo pygmaeus morio) telah ditangkap dan diambil oleh LSM Center for Orangutan Protection (COP) dari masyarakat di Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur tanpa prosedur yang resmi, karena tidak melibatkan petugas dari BKSDA Kalimantan Timur. Saat ini orangutan tersebut berada di Kebun Raya Unmul Samarinda. Penangkapan dan pengambilan orangutan tersebut tanpa petugas melanggar Undang-Undang No.5 Tahun 1990, pasal 21 ayat 2(a), yaitu setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Bagi siapa yang sengaja melakukan pelanggaran tersebut akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pada 10 Maret 2011, petugas BKSDA Kalimantan Timur telah melakukan pengecekan terhadap keberadaan orangutan yang ditangkap tersebut, di Kebun Raya Unmul Samarinda. Pada saat pengecekan, dilokasi tersebut ada beberapa orang dari COP, dan 3 orang asing serta petugas dari Kebun Raya Unmul Samarinda. Terhadap kasus ini, Kepala BKSDA telah meminta kepada LSM COP dan Kebun Raya Unmul untuk segera membuat laporan kepada Kepala BKSDA Kalimantan Timur dan Direktur Penyidikan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan.

Indonesia memiliki dua jenis orangutan yaitu jenis Sumatera (Pongo abelii) dan jenis Kalimantan (Pongo pygmaeus). Populasi kedua jenis orangutan tersebut diperkirakan berjumlah sekitar 61 ribu ekor. Sekitar 54 ribu ekor jenis Kalimantan, dan sekitar 6 ribu ekor jenis Sumatera. Untuk jenis Kalimantan, Indonesia memiliki tiga sub species orangutan Kalimantan, yaitu Pongo pygmaeus pygmaeus di Kalimantan Barat, Pongo pygmaeus wurmbii di bagian Selatan dan Barat daya Kalimantan, dan Pongo pygmaeus morio dari Sabah menyebar ke Selatan sampai Sungai Mahakam di Kalimantan Timur.

Orangutan dianggap sebagai suatu "flagship species" yang menjadi suatu simbol untuk meningkatkan kesadaran konservasi serta menggalang partisipasi semua pihak dalam aksi konservasi. Kelestarian orangutan juga menjamin kelestarian hutan yang menjadi habitatnya dan kelestarian makhluk hidup lainnya. Dari sisi ilmu pengetahuan, orangutan juga sangat menarik, karena mereka menghadirkan suatu cabang dari evolusi kera besar yang berbeda dengan garis turunan kera besar Afrika. Sebagai satu satunya kera besar yang hidup di Asia, orangutan dinilai memiliki potensi besar menjadi aikon pariwisata untuk wilayah ini. Dalam peraturan perundangan Indonesia, orangutan termasuk dalam status jenis satwa yang dilindungi. Pada IUCN Red List Edisi tahun 2002 Orangutan Sumatera dikategorikan Critically Endangered, artinya sudah sangat terancam kepunahan, sedangkan Orangutan Kalimantan dikategorikan Endangered atau langka.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Kementerian Kehutanan

Pewarta: Masnang
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2011