Garut (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, membebaskan tuntutan hukum seorang tersangka kasus pencurian handphone (HP) karena alasan kemanusiaan dan berbagai pertimbangan lain, salah satunya korban tidak merasa dirugikan dalam kasus itu.
"Ini (restorative justice), pertimbangannya kemanusiaan. Paling utama adanya perdamaian kedua belah pihak," kata Kepala Kejari Garut Neva Devi Susanti saat jumpa pers di Garut, Rabu.
Ia menuturkan tersangka Comara Saeful (41) warga Desa Sakawayana, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, mencuri telepon seluler milik seorang siswa yang sedang melaksanakan praktik kerja lapangan di kantor desa setempat pada 8 September 2021.
Baca juga: Pemburu koruptor dari Garut
Tersangka, kata Neva, datang ke kantor desa untuk meminta beras jatah bagi orang miskin, kemudian tersangka keluar ruangan dan melihat ada telepon seluler tergeletak di meja lalu diambilnya.
Namun kantor desa yang dalam keadaan sepi itu mengetahui pelaku yang mencuri telepon seluler tersebut hingga akhirnya pihak desa memanggil tersangka. Pelaku mengakui mengambil telepon seluler untuk belajar daring anaknya yang masih kelas VI SD.
"Comara kemudian dipanggil dan saat ditanya mengaku sudah mengambil dan HP-nya saat itu langsung dikembalikan," kata Neva didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Garut Ariyanto.
Baca juga: Koruptor buron di Garut terdeteksi karena ajukan gugat cerai istrinya
Neva menyampaikan meski sudah menyerahkan barang curiannya, tersangka tetap diamankan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dengan diserahkan ke Kantor Polsek Malangbong.
Tersangka itu, kata Neva, dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Kemudian Kejari Garut melakukan analisa kasus hingga akhirnya bisa diajukan penghentian tuntutan dengan berbagai pertimbangan dan telah melalui proses konsultasi ke Kejati Jabar dan Kejagung.
"Ternyata dimungkinkan untuk diajukan 'restorative justice' atau penghentian penuntutan," katanya.
Baca juga: Kejari Garut tangkap koruptor buron 12 tahun
Ia menyampaikan adanya persetujuan itu akhirnya tersangka yang sempat ditahan selama dua bulan oleh Polres Garut akhirnya dibebaskan dan bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.
"Tersangka sempat ditahan hampir dua bulan, jadi dengan ini perkaranya selesai, kita hentikan," katanya.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021