Banda Aceh (ANTARA) - Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman (Haji Uma) meminta kasus dugaan mesum pejabat Kemenag Aceh yang telah dihentikan agar dapat dilanjutkan kembali.
“Saya minta penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum sampai tuntas terhadap oknum pejabat Kemenag Aceh yang diduga melakukan mesum itu," kata Haji Uma dalam keterangannya di Banda Aceh, Rabu.
Sebelumnya, kasus dugaan mesum oknum pejabat Kemenag Wilayah Aceh berinisial TJ tersebut telah dihentikan Satpol PP dan WH kota Banda Aceh pada 4 November 2021 karena alasan tidak cukup bukti.
Padahal, pejabat Kemenag tersebut dengan alat bukti yang cukup pada penyelidikan awal sempat ditahan selama 20 hari oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Penghentian proses hukum terhadap TJ menimbulkan reaksi masyarakat dan viral di media sosial, seolah-olah implementasi hukum tajam ke bawah.
Baca juga: Ketua DPD apresiasi dermawan asal Aceh salurkan bantuan COVID-19
Menanggapi permasalahan tersebut, Haji Uma menyatakan hanya pengadilan yang berhak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, apalagi pejabat tersebut sempat ditahan selama 20 hari setelah Satpol PP dan WH memiliki bukti yang cukup untuk penetapan tersangka
“Tidak masuk akal jika Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh berdalih tidak cukup bukti, sementara tersangka sempat ditahan. Tidak boleh menahan orang sembarangan jika tidak memenuhi unsur. Nanti penegak hukum dapat dituntut balik," ujarnya.
Terkait kasus ini, Haji Uma akan menyurati Menteri Agama RI untuk melakukan pembinaan dan mencopot bawahannya yang diduga melanggar syariat Islam di Aceh
“Penegakan hukum syariat Islam di Aceh tidak boleh main-main, nanti masyarakat tidak percaya lagi terhadap implementasi hukum dan terkesan hanya berlaku bagi masyarakat bawah," kata Haji Uma.
Baca juga: Anggota DPD minta pemerintah prioritaskan edukasi bagi pelanggar PPKM
Untuk diketahui, kasus itu bermula ada oknum pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ digerebek warga Lueng Bata, Kota Banda Aceh, bersama pasangannya RH di indekos milik RH pada akhir Juni 2021. Saat itu warga mengamankan RH dari dalam rumah, sementara TJ melarikan diri.
Setelah RH diserahkan kepada aparat, Satpol PP dan WH menyurati TJ agar menemui penyidik untuk dimintai keterangan.
Dari keterangan TJ saat itu, petugas menyimpulkan alat bukti yang didapat sudah cukup untuk menjerat keduanya dengan Qanun Jinayat sehingga TJ ditahan selama 20 hari.
Baca juga: Anggota DPD minta pemulangan nelayan Aceh di Thailand dipercepat
Berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan Satpol PP dan WH kota Banda Aceh kepada Kejaksaan, namun jaksa mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi oleh penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh
Setelah 14 hari, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh tidak kunjung melengkapi berkas tersebut dengan berdalih keterangan saksi-saksi tidak kuat untuk menjerat TJ sehingga pada 4 November 2021 Satpol PP dan WH menghentikan kasus ini.
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021