Penyidik Kejati Maluku langsung melakukan penahanan dan menitipkannya di Rutan Ambon untuk waktu 20 hari.

Ambon (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, Mansur Tuharea ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Waiheru, Ambon, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran belanja langsung pada Setda SBB tahun anggaran 2016.

"Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik Kejati Maluku langsung melakukan penahanan dan menitipkannya di Rutan Ambon untuk waktu 20 hari," kata Aspidsus Kejati Maluku M Rudy, di Ambon, Rabu.

Selama menjalani pemeriksaan, tersangka didampingi dua penasihat hukumnya, dengan disodorkan sekitar 40 pertanyaan seputar pengelolaan anggaran belanja langsung pada lingkup Setda SBB tahun anggaran 2016 yang totalnya mencapai Rp18 miliar.

Kemudian jumlah kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp8,6 miliar, diketahui setelah jaksa melibatkan Inspektorat Wilayah selaku Aparatur Pengawasan Internal Pemerintahan setempat.

Mansur Tuharea sudah menjabat Sekda Kabupaten SBB selama 13 tahun, ketika wilayah itu memekarkan diri menjadi daerah otonom baru dan dipimpin Bupati Yakobis Puttileihalat.

Penahanan Sekda Kabupaten SBB dilakukan jaksa, setelah sehari sebelumnya telah menahan empat tersangka lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut.

Mereka yang ditahan jaksa dan dititipkan ke Rutan Kelas II A Ambon masing-masing berinisial RT, AP, AN, serta UH.

"Penahanan empat tersangka ini juga dilakukan setelah penyidik Kejati Maluku melakukan pemeriksaan terhadap mereka," kata M Rudy.
Baca juga: Mantan Sekda Banggai Laut ditahan terkait kasus korupsi
Baca juga: Polisi: Sekda Papua tidak ditahan karena subjektivitas penyidik

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021