Dari sekitar 270.000 gudep yang ada di Indonesia, sebagian besar hanya tinggal namanya
Semarang (ANTARA News) - Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng meminta masyarakat, terutama generasi muda tidak menganggap gerakan praja muda karana (pramuka) sebagai sesuatu yang kuno.
"Kecenderungan ini nampaknya terjadi setelah reformasi, para generasi muda seolah menganggap pramuka itu kuno," katanya di sela sosialisasi "Undang-Undang Nomor 12/2010 tentang Gerakan Pramuka" di Semarang, Sabtu.
Dalam sosialisasi itu hadir Wakil Presiden Boediono, Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal, Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo, dan Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka, Azrul Azwar.
Gerakan pramuka, kata Menpora, seiring reformasi menghadapi berbagai tantangan, seperti anggapan kuno, sebab sarana generasi muda dalam mengaktualisasi diri semakin beragam, baik secara positif dan negatif.
"Yang (sarana aktualisasi diri remaja, red.) baik banyak, yang buruk juga banyak, seperti narkoba dan geng motor. Ini tantangan bagi pramuka untuk merevitalisasi diri agar lebih diminati remaja," katanya.
Target gerakan atau organisasi pramuka, kata dia, memang kaum remaja sehingga gerakan pramuka harus dibuat lebih "seksi", direvitalisasi, termasuk dalam berbagai kegiatan dan penampilannya agar dilirik kaum muda.
Ia menyebutkan upaya revitalisasi gerakan pramuka akan diawali dengan pengaktifan kembali gugus depan (gudep) pramuka yang selama ini tidak berfungsi dengan baik dan seolah-olah hanya tinggal namanya.
"Dari sekitar 270.000 gudep yang ada di Indonesia, sebagian besar hanya tinggal namanya. Para siswa hanya menggunakan seragam pramuka di sekolah setiap Sabtu, namun hampir tidak ada aktivitas kepramukaan," katanya.
Penyebab mandeknya kegiatan kepramukaan di gudep-gudep sekolah itu, kata dia, salah satunya disebabkan tidak adanya guru pembimbing yang mau membina para siswa dalam melakukan aktivitas kepramukaan.
Karena itu, Menpora menekankan pentingnya revitalisasi gerakan pramuka, terutama di tingkat gudep sekolah dengan menghidupkan kembali aktivitas kepramukaan sebagai sarana aktualisasi diri para siswa.
Ia menjelaskan saat ini sudah ada UU Nomor 12/2010 tentang Gerakan Pramuka yang menjadikan dasar hukum kegiatan kepramukaan menjadi lebih kuat, mengingat sebelumnya hanya diatur dalam keputusan presiden.
"Itu untuk dasar hukumnya, namun yang tidak kalah penting bagaimana merevitalisasi gerakan pramuka agar kembali hidup dan bersemangat sehingga menjadi pilihan para generasi muda dalam mengaktualisasi diri," kata Andi.
(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011