Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara, pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.
KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko (DP) dan Duddy Jocom (DJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
KPK pada Rabu ini menahan tersangka Dono pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 2018.
"Sekitar awal tahun 2010, diadakan pertemuan terkait adanya rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, yang salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK menahan tersangka kasus korupsi proyek Gedung IPDN Sulut
Pertemuan tersebut, lanjut dia, dihadiri oleh perwakilan dari Kemendagri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor yang salah satunya adalah PT Adhi Karya.
"Pertemuan lanjutan beberapa kali dilaksanakan di kantor PT AK (Adhi Karya) yang dihadiri oleh pihak PT AK dan pihak Kemendagri untuk membahas lebih rinci terkait proses lelang," ungkapnya.
Ia menjelaskan hasil dari pertemuan tersebut kemudian disepakati bahwa pengerjaan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabuapten Minahasa Sulut akan dilaksanakan oleh PT Adhi Karya.
Disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk "fee" proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara TA 2011.
"Terkait pemberian "fee" proyek tersebut di mana telah disetujui oleh tersangka DP dan atas perintah tersangka DP kemudian dicantumkan dalam surat penawaran PT AK," kata Karyoto.
Baca juga: KPK panggil karyawan BUMN kasus proyek Gedung IPDN Sulut
Pada Desember 2011, kata dia, tersangka Dono diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada Duddy Jocom, di mana perkembangan pekerjaan baru terlaksana 89 persen.
Kemudian ditindaklanjuti lagi oleh Duddy Jocom dengan memerintahkan panitia penerima barang menandatangani berita acara serah terima barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Sekitar periode November 2011-April 2012, tersangka DP diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT AK kepada DJ sebagai imbalan "fee" atas dilaksanakannya proyek dimaksud," ujar Karyoto.
Akibat perbuatan tersangka Dono dan kawan-kawan, KPK menduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kasus proyek IPDN Sulut, KPK panggil bekas Sekjen Kemendagri
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021