Tersangka MBS telah melanggar Undang-Undang Perbankan serta TPPU.
Makassar (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan menahan tersangka pemalsu bilyet giro nasabah Bank BNI berinisial MBS, setelah diserahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri.
"Iya benar, kami telah menerima penyerahan tersangka MBS beserta barang bukti beberapa dokumen, uang tunai, logam mulia, perhiasan, dan properti, " ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Makassar Andi Hairil Akhmad saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.
Tersangka MBS berjenis kelamin perempuan ini diketahui mantan pegawai Bank BNI Kantor Cabang Utama Makassar, diserahkan tim Mabes Polri ke kantor sementara Kejari Makassar, Jalan Letjen Hertasning Makassar untuk ditahan di Rutan Polda Sulsel.
Penyerahan tersangka merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik dan telah dinyatakan lengkap oleh JPU, setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara serta telah memenuhi syarat formil maupun materiil,
Terhadap tersangka disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 49 ayat (1) huruf a, b atau ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 3 serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Tersangka MBS telah melanggar Undang-Undang Perbankan serta TPPU yang mengakibatkan kerugian korban nasabah sekitar Rp65 miliar," ujar Hairil.
Saat ini, JPU Kejari Makassar telah melakukan penahanan terhadap tersangka MBS selama 20 hari ke depan, dan selanjutnya disusun administrasi pada proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.
"Kepada tersangka, telah dilakukan penahanan karena memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP, dimana tersangka kami titipkan penahanannya di Rutan Polda Sulsel," kata jaksa Hairil.
Kasus ini bermula saat beberapa nasabah bank BNI Kantor Cabang Utama Makassar mengaku kehilangan dana depositonya pada Juni 2021.
Nasabah tersebut adalah Hendrik dan Heng Pau Tek dengan nilai Rp20 miliar. Selanjutnya, pada September 2021, nasabah lainnya, Andi Idris Manggabarani juga menyatakan kehilangan uang depositonya senilai Rp45 miliar.
Para nasabah yang kehilangan uang di depositonya kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak BNI. Menanggapi aduan itu, manajemen Bank BNI di Jakarta selanjutnya melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, selanjutnya bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan kejahatan tindak pidana perbankan dan pencucian uang.
Baca juga: Bilyet deposito nasabah BNI KC Makassar dicurigai
Baca juga: BI Bantah BNI Makassar Langgar Aturan
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021