Tangerang (ANTARA News) - Warga Negara Nigeria, BJN (51) diciduk aparat kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, karena membawa narkotika jenis sabu seberat 1.540 gram dalam bentuk 106 kapsul dengan cara ditelan.
"Pelaku diciduk setelah mendarat dari terminal II kedatangan karena dicurigai petugas membawa narkotika," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Iyan Rubianto di Tangerang, Jumat malam.
Menurut dia, pelaku menyelundupkan sabu ke Indonesia mengunakan pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG-433 rute Bangkok-Jakarta.
Ia mengatakan, petugas mencurigai tindakan pelaku setelah turun dari pesawat dan melewati pemeriksaan kemudian dilakukan pemeriksaan intensif.
Setelah diperiksa petugas, pelaku kemudian dipaksa mengeluarkan narkotika dari perutnya itu bersama kotoran dengan memberikan obat pencuci perut.
Namun akhirnya pelaku berhasil mengeluarkan sebanyak 106 kapsul berisi sabu dan setelah ditimbang dengan berat 1.540 gram, senilai Rp2,31 miliar.
Ia menambahkan, pelaku ternyata datang ke Indonesia dengan tujuan bertemu teman wanita dengan inisial DA (30) warga Bogor, Jawa Barat.
Ketika petugas melacak dan mempertemukan maka DA berada di sebuah hotel di lingkungan bandara terbesar di Indonesia itu.
Saat diperiksa petugas, DA dalam kondisi sakit akhirnya dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pelaku dapat dijerat Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Iyan mengatakan, modus operansi penyelundupan sabu itu merupakan terbesar setelah sebelumnya hanya mampu menelan di bawah 100 kapsul. (A047/Z003/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011