"Kapolri sudah paraf, Panglima TNI sudah paraf, jadi sudah bisa diajukan ke DPR " katanya usai Jakarta International Defense Dialogue di Jakarta, Jumat.
Purnomo mengatakan, Rancangan UU Kamnas dibuat untuk mengantisipasi ancaman non-tradisional berupa teror, bencana alam, dan konflik horisontal mengingat ancaman tradisional berupa agresi militer dari negara lain telah berkurang.
RUU Kamnas juga dimaksudkan untuk memperjelas peran TNI dan Polri dalam menghadapi ancaman-ancaman tersebut, katanya.
Untuk ancaman non-tradisional, perlu ditentukan pula peran dari masing-masing aparat. "Apakah nantinya ditangani polisi, atau polisi dan tentara, apakah pembinaan teritorial, dan sebagainya," tutur Purnomo.
Sebelumnya, pemerintah memastikan keberadaan RUU Kamnas yang akan diajukan proses legislasinya di masa kerja legislatif periode 2009-2014, tidak akan bertabrakan setidaknya dengan tiga produk Undang-Undang terkait lain.
Ketiga produk UU yang sudah ada terlebih dahulu seperti UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. (R018/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011