Kuala Lumpur (ANTARA News) - Sissy Fiona Maya Paksi, pekerja usia belia yang dinyatakan bersalah telah membakar rumah majikannya di Terengganu, Malaysia dan divonis tiga tahun, pada Sabtu siang (26/3) direncanakan pulang ke Indonesia.

"Pada 17 Maret lalu, Fiona sudah bebas karena masa hukuman satu tahunnya telah berakhir," kata Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur, Agus Triyanto AS saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat.

Menurut Agus, gadis belia yang enam bulan lagi genap berusia 15 tahun itu, selama ini tidak dipenjarakan karena dianggap masih di bawah umur, namun ditempatkan di shelter di KBRI Kuala Lumpur.

Selama Fiona ditampung di KBRI, kata Agus, dia diberikan pembinaan serta diperbolehkan untuk membantu beberapa kegiatan layanan masyarakat yang dilakukan oleh pihak KBRI.

Namun, setelah masa tahanannya berakhir, maka kami dari pihak KBRI Kuala Lumpur menguruskan waktu kepulangannya ke Tanah Air.

"Sabtu besok itu, Fiona akan ditemani oleh Ibu Galuh, staf konsuler KBRI Kuala Lumpur, akan berangkat ke Bandung, Jawa Barat guna bertemu dengan keluarganya di sana," ungkapnya.

Sementara itu, Fiona saat dijumpai di KBRI merasa senang bisa kembali ke Tanah Air karena bisa bertemu dengan keluarganya dan berharap bisa melanjutkan sekolahnya yang sempat terputus selama dirinya bekerja di Malaysia.

"Mama bilang, saya nanti akan disekolahkan lagi dan ikut program paket B," kata Viona, gadis manis dengan tinggi hampir 1,65 meter.

Fiona bertekad untuk bisa menyelesaikan sekolahnya agar apa yang dicita-citakan dapat tercapai. "Saya ingin jadi pramugari," katanya sambil tersenyum.

Ia mengaku sejak usia sembilan tahun, tidak pernah bertemu dengan ayahnya selepas orang tuanya bercerai.

"Papa saya juga tinggal di Bandung. tapi kami tidak pernah bertemu," katanya dengan menjelaskan ayahnya itu keturunan Taiwan.

Kepala Bidang Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Amir Panjaitan menjelaskan bahwa Fiona lari dari rumah orang tuanya di Palembang ke Bandung tahun 2009. Dia mencari ayah kandungnya ke Bandung dengan menjual motor milik keluarganya. Di Bandung, Fiona bertemu dengan seorang yang mengaku biasa mengirim orang yang ingin menjadi Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Malaysia.

Fiona akhirnya dikirim ke seorang majikan di Kuala Terengganu, Malaysia untuk bekerja sebagai PLRT. Namun karena belum siap, majikannya mengembalikan Fiona ke agen.

Agen pemasok itu kemudian menitipkan Fiona ke kakaknya sambil menunggu proses pemulangan.

Menurut pengakuan Fiona, kakak dari agen tersebut sangat galak padanya, bahkan anak perempuannya juga sering kali menarik rambutnya sampai dirinya kesakitan.

"Mereka sangat galak sama saya dan perilakunya sering membuat sakit hati. Puncak rasa sakit hati saya ketika mereka melempar uang ke muka saya untuk beli donat," ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, kata Fiona, dirinya lalu membakar kasur dengan korek api gas. "Dan karena takut juga dirinya lalu pergi ke stasiun bus, tapi tak berapa lama kemudian ditangkap oleh agennya. Setelah sempat dipukuli lalu diserahkan ke Polisi," paparnya.

Di pengadilan, Fiona mengakui semua perbuatannya sehingga dijatuhkan hukuman. Namun, pemerintah Malaysia beranggapan terdakwa itu masih di bawah umur sehingga menyerahkannya kepada KBRI agar bisa dibina dan diawasi.

Amir menjelaskan Fiona dititipkan ke KBRI untuk dibina dan diawasi perkembangannya dan selanjutnya perkembangannya dilaporkan kepada pihak pengadilan.

Dalam pantauan kami, selama satu tahun di KBRI, Fiona dinilai baik sehingga kami memberikan merekomdasikannya ke pengadilan.

Dalam perundang-undangan Malaysia, apabila selama satu tahun, Fiona berkelakuan baik maka dia bisa direkomendasikan agar tidak perlu menghabiskan masa vonisnya.

"Kami kirim rekomendasi bahwa selama satu tahun, Fiona berkelakuan baik dan itu bisa diterima pihak pengadilan sehingga dia sejak 17 Maret lalu sudah bisa bebas demi hukum," ungkapnya.
(N004)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011