Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (kejagung) berjanji menindaklanjuti dari putusan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Kabareskrim Polri), Komjen Pol Susno Duadji, yang menyebutkan tiga saksi kasus Pemilihan Umum Kepala Daerah Jawa Barat 2008 harus ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa.

Ketiga saksi itu, yakni, Maman Abdurahman, Yultje Aprianti dan Iwan Gustiawan. "Karena itu jadi amar putusan Susno, tentunya akan ditindaklanjuti oleh penuntut umum, dan akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan penyidik Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Jumat.

Komjen Pol Susno Duadji, divonis tiga tahun enam bulan atau 42 bukan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (24/3) malam.

Salah satu isi putusan menyebutkan, kejaksaan harus melakukan penyelidikan terhadap saksi Maman Abdurahman, Yultje Aprianti dan Iwan Gustiawan untuk dijadikan tersangka, terdakwa, guna mempertanggungjawaban perbuatannya.

Dikatakannya, dasar penuntut umum harus berkoordinasi dengan penyidik Polri, karena yang menangani kasus tersebut adalah pihak kepolisian.

Nantinya, kata dia, jika kasus ketiga orang tersebut belum ditangani maka akan ditindaklanjuti oleh kejaksaan.

Amar putusan Susno menyebutkan bahwa majelis hakim akan menimbangkan lebih lanjut apakah benar ada kerjasama yang erat antara terdakwa Susno dengan saksi Maman abdurahman, Yultje aprianti dan Iwan Gustiawan.

Disebutkannya, pendistribusian hasil hibah tahap keempat dari Pemprov Jabar untuk pengamanan pilkada direalisasikan oleh Susno kepada saksi Maman Abdurahman sebagai Kepala Bidang Keuangan (Kabidku) dan sekaligus bendahara Polda Jabar, yakni dengan melakukan pemotongan dana hibah untuk pengamanan Pilkada Jabar 2008, selanjutnya daftar perincian pemotongan diserahkan kepada saksi Iwan Gustiawan dan Yultje untuk dilaksanakan.

Tercatat pula bahwa benar selanjutnya saksi Iwan dan Yultje mengumpulkan bendahara satker se-wilayah Polda Jabar di salah satu ruangan Mapolda Jabar yang pada pokoknya saksi yultje dan iwan menyampaikan adanya kebijakan dari pimpinan ttg pemotongan hibah uang pilkada gubernur 2008.

Isi putusan juga menyebutkan saksi-saksi tersebut belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Namun, apabila dihubungkan dengan ketentuan bahwa untuk menjadi terdakwa harus didahului dijadikan tersangka oleh penyidik dan juga penuntut umum oleh ketentuan Pasal 142 KUHAP dapat melakukan penuntutan secara terpisah serta perbuatan terdakwa telah memenuhi kriteria atau elemen turut serta melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Meminta Polri melakukan penyelidikan terhadap saksi Maman Abdulrahman, Yultje, dan Iwan. Atau oleh Kejaksaan Negeri yang diberi kewenangan oleh UU untuk melakukan penyelidikan terhadap tipikor.

Kejaksaan harus melakukan penyelidikan terhadap saksi Maman, Yultje, dan Iwan untuk dijadikan tersangka, terdakwa untuk mempertanggungjawaban perbuatannya.
(T.R021/P003

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011