"Izin untuk memeriksa Gubernur Kaltim dan Kalsel, sampai sekarang belum ada," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad di Jakarta, Jumat.
Gubernur Kaltim, Awang Farouk Ishak ditetapkan sebagai tersangka divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), sedangkan Gubernur Kalsel, Rudy Arifin, terkait dugaan korupsi dalam pemberian uang santunan pembebasan tanah bekas Pabrik Kertas Martapura.
Kejagung sendiri sudah melayangkan permohonan izin pemeriksaan terhadap Rudy Arifin sejak 14 Oktober 2010, sedangkan untuk Awang Farouk diajukan ke eksekutif setelah permohonan diperbaiki pada 10 Desember 2010.
Dikatakan, untuk kasus Gubernur Kalsel, Rudy Arifin, pihaknya tidak menutup kemungkinan melakukan gelar perkara atau ekspos kembali terkait diterimanya Peninjauan Kembali (PK) tiga terpidana kasus Pabrik Kertas Martapura.
Ketiga terpidana itu, yakni, Hairul Saleh, Iskandar Djamaludin dan Gunawan Sutanto.
"Putusan PK yang membebaskan tiga terpidana kasus pabrik kertas Martapura itu, akan dijadikan bahan untuk ekspos (untuk kasus Rudy Arifin)," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung diminta untuk melengkapi berkas yang menyangkut dasar penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak, terkait dugaan korupsi pada divestasi saham PT Kaltim Prima Coal oleh Sekretaris Kabinet.
Hal itu dinyatakan Awang Farouk terkait permohonan izin pemeriksaan terhadap dirinya yang diajukan Kejagung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (25/2) malam.
Awang Farouk menambahkan sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus divestasi saham PT KPC itu pada 26 Juli 2010 sampai sekarang, belum pernah diperiksa atau ditanyai oleh penyidik.
"Tentunya untuk pemeriksaan itu, harus ada izin dari presiden terlebih dahulu," ucapnya.
(R021/C004/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011