Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menilai perlu adanya aturan untuk penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi sehingga dirinya mendukung diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 tahun 2021.
Karena itu dia mengajak semua pihak khususnya kalangan akademisi dan pengelola lembaga pendidikan tinggi memberikan dukungan penuh terhadap Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Apresiasi yang tinggi untuk Mendikbudristek, semoga secepatnya setiap kampus mengeluarkan peraturan rektor di internal masing-masing sehingga kasus kekerasan seksual bisa ditangani dengan sebaik-baiknya," kata Taufik saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dia menilai aturan tersebut diperlukan saat semakin meningkatnya kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus dan masih kurangnya pemahaman beberapa kalangan atas kewajiban untuk menanggulangi kekerasan seksual.
Baca juga: Puan: Indonesia butuh banyak pahlawan era kemajuan
Menurut dia, kewajiban kampus dalam hal pendampingan, perlindungan, dan pemulihan korban harus menjadi perhatian serius, jangan sampai korban justru mendapatkan ketidakadilan.
"Korban membutuhkan waktu untuk memberikan laporan atas kasus yang menimpanya, butuh keberanian untuk bicara. Jangan sampai ada kesan kampus justru tidak berpihak pada korban apalagi jika kasus kekerasan seksual yang terjadi tidak sampai masuk ke ranah hukum," ujarnya.
Taufik menilai, kekerasan seksual di lingkungan kampus sudah menjadi hal yang harus menjadi perhatian serius karena berdasarkan data Survei Koalisi Ruang Publik Aman tahun 2019 menyebutkan lingkungan sekolah dan kampus menempati urutan ketiga lokasi terjadinya kekerasan seksual (15 persen), setelah jalanan (33 persen) dan transportasi umum (19 persen).
Selain itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut juga prihatin masih banyaknya kesalahpahaman terhadap konsep pengaturan mengenai kekerasan seksual.
"Itu karena kesalahpahaman tersebut terjadi karena masih ada yang belum memahami bahwa aturan ini berangkat dari kewajiban untuk memberikan jaminan perlindungan hak atas rasa aman, hak hidup, hak atas kesehatan, hak bebas dari diskriminasi serta hak bebas dari perlakukan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat, oleh karena itu tidak boleh ada seorangpun menggunakan kekuasaan yang dimilikinya untuk melanggar hak-hak tersebut," katanya.
Taufik menilai adanya ketimpangan relasi kuasa memberikan potensi terjadinya pelanggaran hak tersebut, khususnya dalam bentuk kekerasan seksual. Sementara itu, menurut dia, kekerasan seksual masih sering dipandang sebagai suatu hal yang tidak penting, perbuatan wajar atau bahkan dipandang sebagai akibat dari kesalahan korban.
Baca juga: Baleg hanya masukan lima jenis kekerasan seksual dalam RUU TPKS
"Kebutuhan akan adanya kesadaran mengenai pentingnya menjaga ruang interaksi yang aman dari kekerasan seksual melalui aturan hukum ini diharapkan dapat membangun perspektif yang utuh terhadap pentingnya jaminan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan atas hak asasi manusia dan memanusiakan manusia," ujarnya.
Dia berharap Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 bisa melengkapi SK yang dikeluarkan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang telah terlebih dahulu dikeluarkan dan mendapat respon positif dari beberapa perguran tinggi agama Islam dengan membuat aturan internal.
Taufik mengatakan inisiatif Kemendikbud Ristek dan Kementerian Agama menjadi penyemangat bagi DPR untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang diharapkan akan menjadi payung hukum bagi upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di Indonesia yang sudah dalam kondisi darurat.
Baca juga: Banggar DPR: Konsumsi rumah tangga tantangan dalam pertumbuhan ekonomi
Baca juga: Anggota DPR RI minta pemerintah cari solusi pertahankan Garuda
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021