"Berita acaranya itu umumnya kalau ada temuan diselesaikan di UU perpajakan."
Jakarta, 25/3 (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardoj,o mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan 29 dokumen pelengkap tambahan kepada pihak kepolisian terkait wajib pajak yang melibatkan Gayus Tambunan.
"Kami juga telah menyerahkan kembali tambahan dokumen kurang lebih 29 dokumen wajib pajak ke kepolisian untuk melelengkapi kebutuhan informasi di Kepolisian," katanya saat konferensi pers di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, tambahan dokumen tersebut dikirimkan untuk melengkapi dokumen yang sebelumnya telah dikirimkan. Menurut dia, kelengkapan itu di[pperlukan mengingat ada perusahaan-perusahaan yang beroperasi dibeberapa wilayah.
"Dokumen itu musti dilengkapi karena kadang-kadang itu badan hukum yang beroperasi di beberapa wilayah jadi proses pengumpulan informasinya dilakukan secara berkala begitu kita sudah cukup," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya telah mengirimkan dokumen 151 wajib pajak yang terkait Gayus kepada kepolisian. Dari 151 tersebut, 74 dokumen telah dikembalikan ke kementerian keuangan dan wajib pajak. 74 dokumen yang telah diperiksa kepolisian dan dikembalikan tidak terbukti pada ranah pidana baik korupsi maupun penyuapan.
"Dan berita acaranya itu umumnya kalau ada temuan diselesaikan di UU perpajakan, jadi ini ditindaklanjuti di kementrian keuangan dan juga oleh dirjen pajak dari 74 dokumen yang diterima kembali oleh wajib pajak," katanya.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa 151 wajib pajak yang tengah diperiksa tersebut tidak berarti melakukan kesalahan.
"Hal yang penting di sini saya ingin ungkapkan adalah, kalau seandaianya kita sudah periksa 151 Wajib Pajak pernah terkait atau pernah berhubungan dengan saudara Gayus, itu tidak berarti 151 itu semua salah, karena ini penting untuk dicatat sehingga menimbulkan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang sedang dilakukan kajian," katanya.
Ia juga mengatakan, pihaknya telah menyerahkan 27 dokumen wajib pajak ke tim gabungan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Komisi Pemberantasan Korupsi. 20 dokumen telah ditelaah dan diduga ada 37 keputusan pajak yang terinidikasi salah.
"Tim irjen, BPKP dan KPK itu sudah ditelaah kurang lebih 20 wajib pajak, dari 20 wajib pajak pajak itu kira-kira ada 37 keputusan yang diduga ada indikasi kesalahan," katanya.
Indikasi kesalahan itu, menurut dia, umumnya pada saat pemeriksaan pajak, penelaahan keberatan, dan juga penanganan banding di daerahnya. "Itu sudah bisa ketemukan kelompok-kelompok besarnya dan ini akan terus ditindaklanjuti dengan investigasi," katanya.
Sementara itu, rapat terkait perkembangan kasus pemberantasan mafia hukum tersebut dipimpin oleh Wakil Presiden Boediono. Rapat diikuti antara lain oleh Menkopolhukam Djoko Suyanto Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Jaksa Agung Basrief Arief, Kapolri Timur Pradopo, Irjend Kementerian Hukum dan Ham Sam L Tobing, Satgas Pembaeranatasan Mafia Hukum Denny Indrayana dan Mas Ahmad Santoso.
(T.M041/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011