Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin akan menuntut balik pelapor dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan alasan telah mencemarkan nama baiknya.

"Saya akan tempuh jalur hukum, kapan pun dan di manapun, bila ICW dan oknum ICW tidak bisa membuktikan tuduhannya," kata Aziz di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Tuntutan balik akan diarahkan kepada aktivis ICW, yaitu Ade Irawan, Abdullah Dahlan, Apung Widadi sebagai pelapor ke Badan Kehormatan DPR RI.

Ketiganya menuduh Aziz telah melindungi penyelundupan dua kontainer blackberry dan minuman keras. "Saya akan tuntut balik setelah pulang umroh," kata anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI itu.

Ia menyebutkan, dirinya tidak pernah melakukan apapun terkait tuduhan ICW tersebut.

"Saya tegaskan, saya tidak pernah melakukan itu sebagaimana yang dituduhkan. Apalagi mereka menyebut nama saya secara langsung dan itu melanggar asas praduga tak bersalah," kata Aziz.

Bahkan Aziz menantang ICW untuk membongkar kasus tersebut dengan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. "Saya minta dibuka tuntas dan laporkan saja ke KPK, Kejaksaan, saya siap," katanya.

Dia menduga langkah ICW tersebut terkait rencananya maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta.

"Saya menduga, ini pekerjaan lawan-lawan politik saya saja untuk menjegal langkah saya pada Pilkada DKI Jakarta. Kalau mau bersaing, bersainglah dengan sehat, saya tidak bermain dengan intrik-intrik," kata Aziz.

Aktivis melaporkan anggota DPR berinisial "AS" dan sejumlah rekannya ke Badan Kehormatan (BK) DPR terkait dugaan pelanggaran kode etik menyangkut dugaan perlindungan terhadap upaya penyelundupan dua peti kemas berisi blackberry dan minuman keras.

ICW yang diwakili oleh Abdullah Dahlan dan Apung Widadi menyampaikan laporan itu kepada Kepala Sekretariat BK di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.

Dahlan yang merupakan peneliti korupsi politik ICW mengatakan, lembaganya menerima laporan masyarakat bahwa ada dugaan beberapa anggota DPR dari Komisi III yang diduga meminta kepada Komite Pengawasan Perpajakan Priok melepaskan dua peti kemas berisi telepon genggam Blackberry dan minuman keras milik PT AUK pada 10 Januari 2011 lalu.

"Upaya melindungi penyelundupan itu dilakukan dalam bentuk inspeksi mendadak yang sebenarnya tidak direncanakan oleh Komisi III DPR. Kejadiannya setelah inspeksi mendadak di Kantor Imigrasi Bandara menjelang pulang ke Senayan tiba-tiba bus berbelok ke Pelabuhan Tanjung Priok," kata Apung.

Pembelokan ini, lanjut dia, diduga dilakukan oleh anggota DPR berinisial AS sebagai pimpinan rombongan.

Menurut Apung, beberapa anggota DPR itu yang diduga melindungi penyelundupan melakukan pelanggaran Kode Etik DPR Pasal 14 yang menyebutkan anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan kroninya yang mempunyai usaha atau melakukan penanaman modal dalam suatu bidang usaha.

Dia juga menyebut tindakan sejumlah anggota DPR itu termasuk perbuatan menyalahgunakan kekuasaan seperti yang tercantum dalam pasal 12 huruf e UU No. 13 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 yang menyebutkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

"Kami datang ke BK mendorong hal ini agar diperiksa dan hasil pemeriksaan BK disampaikan ke publik. Bila ada pelanggaran kode etik sebaiknya mereka diberi sanksi yang tepat," ujar Apung.

Dia tidak mau menyebutkan nama-nama Anggota DPR tersebut dan mempersilahkan BK untuk menindaklajuti laporan itu dengan memanggil AS sebagai pemimpin rombongan saat itu.

Dahlan menambahkan bahwa inspeksi dadakan itu tidak ada korelasi antara Komisi III DPR dengan objek yang sedang diawasi.

"Inspeksi itu bukan pengawasan atau agenda resmi Komisi III DPR. Kami berharap BK lebih independen dan objektif dalam memeriksa kasus ini. Integritas BK diuji dalam kasus ini, karena kita tahu beberapa anggota BK juga berasal dari Komisi III. Jadi, diharapkan BK bisa menuntaskan laporan kami ini," ujarnya.  (S023/Z002/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011