mengusahakan agar hasil dapat keluar secepat mungkinJakarta (ANTARA) - Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengemukakan upaya pencegahan importasi kasus COVID-19 ke Indonesia dilakukan melalui skrining kesehatan berlapis.
"Mekanismenya telah diatur dalam Surat Edaran Satgas Nomor 20 Tahun 2021 beserta addendumnya," kata Wiku Adisasmito saat menyampaikan keterangan pers PPKM yang diikuti melalui YouTube BNPB di Jakarta, Selasa sore.
Pernyataan itu menjawab pertanyaan wartawan terkait potensi importasi kasus dari varian baru Corona bernama Baca juga: Kasus COVID-19 pada atlet DKI belum bisa dipastikan varian baru yang baru-baru ini dikabarkan terdeteksi di Malaysia sebanyak dua kasus.
Wiku merinci tahapan skrining kesehatan berlapis bagi pelaku perjalanan diawali dengan pemeriksaan persyaratan skrining kesehatan dasar di pintu kedatangan.
"Selanjutnya melakukan tes ulang setelah kedatangan di pintu masuk dan melakukan kewajiban karantina," katanya.
Baca juga: Kemenkes sebar 20 unit mesin genom sequencing ke semua pulau
Baca juga: Kemenkumham sebut aturan masuk Indonesia masih mengacu Permenkumham 34
Wiku mengatakan durasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional dibedakan antara yang sudah divaksin lengkap dan yang belum.
"Untuk yang sudah divaksin lengkap, masa karantina selama tiga hari dan yang belum divaksin lengkap selama lima hari," katanya.
Selanjutnya pelaku perjalanan juga wajib melakukan tes ulang kedua setelah kedatangan. Bagi pelaku perjalanan yang wajib karantina tiga hari, maka tes ulang ini dilakukan di hari ketiga. Sedangkan untuk yang wajib karantina lima hari, maka tes di hari keempat sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
"Jika hasil kedua tes ulang sebelumnya dinyatakan negatif, perlu ditekankan bahwa pelaku perjalanan hanya boleh meninggalkan fasilitas karantina jika hasil tes PCR sudah keluar," katanya.
Wiku menambahkan sampai dengan hari ini rata-rata kecepatan hasil tes keluar sekitar 6 sampai 12 jam setelah spesimen diambil.
"Komitmen pemerintah adalah mengusahakan agar hasil dapat keluar secepat mungkin," ujarnya.
Baca juga: Kasus baru varian Delta di China meluas
Wiku mengatakan durasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional dibedakan antara yang sudah divaksin lengkap dan yang belum.
"Untuk yang sudah divaksin lengkap, masa karantina selama tiga hari dan yang belum divaksin lengkap selama lima hari," katanya.
Selanjutnya pelaku perjalanan juga wajib melakukan tes ulang kedua setelah kedatangan. Bagi pelaku perjalanan yang wajib karantina tiga hari, maka tes ulang ini dilakukan di hari ketiga. Sedangkan untuk yang wajib karantina lima hari, maka tes di hari keempat sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
"Jika hasil kedua tes ulang sebelumnya dinyatakan negatif, perlu ditekankan bahwa pelaku perjalanan hanya boleh meninggalkan fasilitas karantina jika hasil tes PCR sudah keluar," katanya.
Wiku menambahkan sampai dengan hari ini rata-rata kecepatan hasil tes keluar sekitar 6 sampai 12 jam setelah spesimen diambil.
"Komitmen pemerintah adalah mengusahakan agar hasil dapat keluar secepat mungkin," ujarnya.
Baca juga: Kasus baru varian Delta di China meluas
Baca juga: Kapolri instruksikan semua Polda antisipasi varian baru COVID-19
Baca juga: Wagub DKI ingatkan untuk hati-hati pada subvarian baru Delta COVID-19
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021