Pekanbaru (ANTARA News) - PSSI mengumumkan persyaratan yang tak boleh dilanggar semua kandidat anggota Komisi Pemilihan dan Komisi Banding dalam Kongres PSSI di Pekanbaru, Riau.
"Larangan ini berdasarkan ketentuan `electoral code` FIFA," kata Sekjen PSSI Nugroho Besoes pada jumpa pers di Hotel Premier, Pekanbaru, Kamis petang.
Ia menjabarkan syarat tersebut antara lain setiap pejabat pemerintah dan anggota TNI dilarang menjadi kandidat calon Komisi Pemilihan dan Komisi Banding. Dengan begitu, gubernur dan bupati/wali kota yang masih aktif harus mundur dulu dari jabatannya untuk dapat dicalonkan.
"Tapi saya rasa gubernur dan bupati kemudian mundur dari jabatannya gara-gara ini kan `ngak` juga, rejekinya bisa hilang," seloroh Nugraha Besoes sambil berkelakar.
Kemudian, syarat lainnya adalah setiap kandidat tak boleh memiliki hubungan darah atau masih ada hubungan kerabat, baik ke atas maupun ke samping, dengan pejabat PSSI.
"Jadi calon yang memiliki hubungan kelahiran, seperti saudara kandung, sepupu atau hubungan karena perkawinan, harus mengundurkan diri dari pencalonan," ujarnya.
Ia mengatakan, proses pendaftaran kandidat akan dibuka pada tanggal 26 Maret dan nama-nama yang terpilih harus didapatkan selama kongres berlangsung.
"Yang terpilih harus menarik suara minimal 50 plus satu," ujarnya.
Setiap nama yang diajukan sebagai kandidat nantinya akan melalui proses verifikasi oleh Komite Eksekutif terlebih dahulu.
Menurut dia, peserta kongres yang memiliki hak untuk menentukan anggota Komisi Pemilihan dan Komisi Banding berjumlah 100 orang. Mereka terdiri dari 33 Pengprov PSSI, 15 wakil dari klub ISL, 16 dari Divisi Utama, 14 Divisi I, 12 wakil Divisi II, dan 10 wakil Divisi III.
Kongres PSSI akan mencari tujuh orang anggota Komite Pemilihan yang semuanya harus anggota tetap. Sedangkan, Komite Banding nantinya akan berjumlah lima orang, terdiri dari tiga anggota tetap dan dua anggota pengganti. (F012/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011