Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis malam memvonis tiga tahun enam bulan atau 42 bulan penjara terhadap mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara RI (Kabareskrim Mabes Polri), Komjen Pol Susno Duadji.

Susno menjadi terdakwa dalam dugaan penyuapan dalam penanganan kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL), dan dalam dugaan penggelapan dana pemilihan umum kepala daerah (pilkada) Jawa Barat pada 2008.

Sebelumnya, Susno dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Penuntut umum menyatakan untuk kasus Pilkada Jawa Barat, perbuatan terdakwa melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

"Terdakwa telah melakukan pemotongan anggaran dana pengamanan Pilkada Gubernur Jabar tahun 2008 yang berasal dari dana hibah Pemprov Jabar sebesar Rp8 ,1 miliar," katanya.

Perkara tersebut bermula saat Susno menjabat sebagai Kapolda Jabar, mengajukan pengajuan dana untuk pengamanan sebesar Rp27 miliar kepada Pemprov DKI Jakarta.

Dari dana Rp8 miliar itu, terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp4 miliar yang sisanya dibagi-bagikan.

Pihak penasehat hukum Susno Duadji menyatakan akan melakukan banding. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011