Kepala KPP Pratama Klaten Luky Priyanto di Klaten, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya sebelum menyita aset wajib pajak, melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan surat teguran dan surat paksa.
"Namun, wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya sehingga dilanjutkan dengan penerbitan surat perintah melakukan penyitaan (SPMP) dan akhirnya dilakukan penyitaan," katanya.
Disebutkan pula bahwa barang sitaan tersebut digunakan sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak yang dimiliki oleh wajib pajak.
"Apabila wajib pajak tidak segera melunasi tunggakan pajaknya, akan dilakukan lelang terhadap aset yang telah disita tersebut," katanya.
Terkait dengan penyitaan tersebut, pihaknya melakukan koordinasi dengan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman.
Ia menyebutkan aset milik WP itu berupa tanah pekarangan di Desa Selomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY. Adapun total tunggakan sebesar Rp1.012.829.078,00.
Jika setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, KPP Pratama Klaten bisa mengajukan pelelangan terhadap aset tersebut.
"Dalam hal ini kami berharap kegiatan ini dapat mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Penyitaan aset penunggak pajak untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya," katanya.
Baca juga: Kanwil DJP Jateng II menyita aset penunggak pajak di Solo
Baca juga: KPP Pratama Kupang sita aset penunggak pajak senilai Rp2,4 miliar
Pewarta: Aris Wasita
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021