Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa 70,1 persen dari jumlah pemerintah daerah di Indonesia sudah memungut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Sebanyak 70,1 persen atau 345 pemda dari 492 pemda sudah memiliki peraturan daerah sebagai dasar pemungutan BPHTB," kata Dirjen Perimbangan Keuangan, Marwanto Harjowirjono, di Jakarta, Kamis.

Ia menyebutkan, angka tersebut merupakan posisi per 21 Maret 2011.

Menurut dia, berdasar realisasi penerimaan BPHTB pada 2009, penerimaan BPHTB di 345 daerah itu mencakup 93,5 persen atau Rp5,98 triliun dari total penerimaan sebesar Rp6,35 triliun.

Sementara itu, katanya, ada sebanyak 109 pemda atau 22,2 persen masih dalam proses penyusunan perda pemungutan BPHTB.

"Realisasi penerimaan BPHTB di 109 pemda itu pada 2009 mencapai Rp335,56 miliar atau 5,2 persen dari total penerimaan BPHTN tahun 2009," katanya.

Kemenkeu belum memperoleh informasi dari 38 pemda terkait dengan pemungutan BPHTB itu.

Realisasi penerimaan BPHTB di 38 daerah itu pada 2009 mencapai Rp82,22 miliar atau 1,3 persen dari total penerimaan BPHTB.

"Kami terus komunikasi dengan 38 daerah itu dan mendorongnya untuk segera menerbitkan perda," katanya.

Berdasar UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah pusat mengalihkan kewenangan pemungutan BPHTB kepada daerah mulai Januari 2011. Sebagai dasar pemungutannya, daerah harus menerbitkan perda terlebih dahulu.
(T.A039/A023)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011