Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa hingga Maret ini sebanyak 27 daerah belum menyelesaikan peraturan daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Hingga saat ini sebanyak 27 pemerintah daerah belum menyampaikan Perda APBD," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Marwanto Harjowirjono, di Jakarta, Kamis.
Ia menyebutkan, berdasarkan peraturan yang berlaku, maka seharusnya perda APBD sudah disampaikan ke Kemenkeu paling lambat 31 Januari pada tahun pelaksanaan anggaran.
Menurut dia, jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga ada penyelesaian Perda APBD, maka akan ada penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) kepada daerah yang bersangkutan.
"Penyaluran DAU akan ditahan sebesar 25 persen, tapi nanti kalau sudah selesai akan disalurkan juga," katanya.
Marwanto tidak bersedia menyebutkan daerah-daerah mana saja yang belum menyelesaikan perda APBD-nya.
"Karakter daerah macam-macam, ada yang hubungan eksekutif dengan legislatifnya mesra, tapi ada juga yang sebaliknya," katanya.
Ia berharap, 27 daerah itu dapat segera menyelesaikan Perda APBD-nya sesegera mungkin.
Marwanto menyebutkan, dari 524 pemda di seluruh Indonesia, sebanyak 497 pemda sudah menyampaikan APBD. Jumlah itu terdiri dari 32 provinsi, 378 kabupaten, dan 87 kota.
(T.A039/A023)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011