Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan penyerahan aset hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi kepada lima instansi dapat bermanfaat untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing.
Lima instansi, yakni Kejaksaan RI, Komisi Pemilihan Umum, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Acara pada siang ini merupakan bentuk komitmen KPK dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui PSP (penetapan status penggunaan) dan hibah bagi instansi pemerintah dan pemda sehingga aset tersebut dapat bermanfaat untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.
Hal itu disampaikannya dalam acara "Serah Terima Penetapan Status Penggunaan dan Hibah Barang Rampasan Negara" yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK, Selasa.
"Kami berhadap dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan RI, Komisi Pemilihan Umum, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Pemkot Yogyakarta serta mempererat hubungan kerja antarlembaga, khususnya dengan KPK," kata Karyoto.
Karyoto mengatakan bahwa penyerahan aset rampasan KPK melalui PSP dan hibah merupakan salah satu dari rangkaian akhir penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan KPK sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery).
"Dalam upaya asset recovery dari tindak pidana khususnya korupsi dan pencucian uang, kami sangat berkomitmen untuk menggunakan segala cara yang dimungkinkan menurut hukum agar aset tersebut dapat dimanfaatkan oleh Negara, baik dengan cara pengurusan melalui penjualan lelang maupun melalui pengelolaan dengan cara penetapan status penggunaan," ucap Karyoto.
Adapun aset-aset yang diserahkan tersebut sebagai berikut.
Pertama, barang rampasan hasil tindak pidana korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Abdullah Syafii Nomor 19 Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Dengan luas tanah 187 meter persegi dan 123 meter persegi serta luas bangunan 898,6 meter persegi dengan total aset senilai Rp14.349.705.000,00. Aset tersebut diserahkan kepada Kejaksaan RI.
Kedua, barang rampasan hasil tindak pidana korupsi Muhtar Ependy berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Cempaka Putih 25 Nomor 28 Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dengan luas tanah 543 meter persegi dan luas bangunan 282,57 meter persegi dengan total aset senilai Rp8.101.723.000,00. Aset tersebut diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum.
Ketiga, barang rampasan hasil tindak pidana korupsi mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto berupa tanah seluas 493 meter persegi dan 2.769 meter persegi di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur. Dengan total aset senilai Rp6.042.270.000,00. Aset tersebut diserahkan kepada Kementerian Agama.
Keempat, barang rampasan hasil tindak pidana korupsi mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron berupa tiga unit mobil terdiri atasi Toyota Alphard, Toyota NAV, dan Toyota Landcruiser dengan total aset senilai Rp1.297.708.000,00. Aset tersebut diserahkan kepada Kementerian Keuangan.
Kelima, barang rampasan hasil tindak pidana korupsi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berupa tanah yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Mantrijeron, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta dengan luas tanah 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi dengan total aset senilai Rp55.323.251.000,00. Aset tersebut diserahkan kepada Pemkot Yogyakarta.
Ketua KPK Firli Bahuri menyerahkan aset tersebut secara simbolis kepada para pihak penerima penepatan status penggunaan dan hibah.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021