Kudus (ANTARA) - Jumlah warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik hingga saat ini tercatat 10.227 orang yang tersebar di sembilan kecamatan.

"Rata-rata jumlah warga yang belum perekaman KTP elektronik di masing-masing kecamatan di Kabupaten Kudus antara 833 orang dan 1.803 orang," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus Putut Winarno di Kudus, Selasa.

Dengan demikian, kata dia, di masing-masing kecamatan jumlah warga yang melakukan perekaman di atas 97 persen.

Secara keseluruhan jumlah warga yang sudah melakukan perekaman per 8 November 2021 sebanyak 633.105 orang dari jumlah wajib ber-KTP sebanyak 643.332 orang.

Putut Winarno menyebutkan jumlah penduduk di daerah setempat tercatat 866.548 orang yang tersebar di sembilan kecamatan, yakni Kecamatan Jati, Kaliwungu, Kota, Undaan, Bae, Mejobo, Jekulo, Gebog, dan Dawe.

"Jumlah warga yang belum perekaman awalnya memang banyak, kini bertahap mulai berkurang menjadi 3.310 orang karena pelayanan makin dipermudah," ujarnya.

Karena kasus penularan COVID-19 di daerah ini mulai menurun, lanjut dia, pelayanan perekaman KTP elektronik dengan tatap muka dibuka kembali setelah sebelumnya ditutup demi cegah penularan virus corona.

Dalam rangka memudahkan masyarakat, kata Putut Winarno, perekaman tidak hanya di Kantor Capilduk Kudus, tetapi juga di wilayah kecamatan. Bahkan, warga bisa memilih kantor kecamatan terdekat.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus juga melakukan jemput bola dengan mengoperasikan tim perekaman yang membawa mobil serta menggunakan kendaraan roda dua.

Dalam rangka meningkatkan jumlah warga yang melakukan perekaman, pihaknya juga membuka pelayanan administrasi kependudukan secara daring. Terkecuali untuk perekaman KTP tetap harus datang karena ada serangkaian tahapan, mulai dari pengambilan gambar, sidik jari, hingga retina mata, sebelum pencetakan KTP elektronik.

Untuk mendapatkan pelayanan secara daring, masyarakat bisa membuka alamat website https://paksemmok.kuduskab.go.id.

Masyarakat bisa mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, mulai dari pembuatan akta kelahiran, akta kematian, kartu identitas anak, kartu keluarga, permohonan perpindahan keluar daerah atau kedatangan, serta pemutakhiran data KTP.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021