Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa, mengatakan proses pengungkapan kasus itu membutuhkan waktu cukup lama yang dimulai dari penangkapan tersangka pertama BBN di Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman pada 14 Agustus 2021 pukul 09.00 WIB.
"Karena lintas provinsi sehingga membutuhkan waktu lama karena jaringannya melibatkan berbagai macam wilayah," ujar Yuliyanto.
Setelah tertangkap, BBN kemudian diinterogasi petugas dan mengaku bahwa ganja itu dibeli dari tersangka KHP.
"BBN dalam posisi sudah ada assessment sehingga kepada yang bersangkutan dilaksanakan rehabilitasi," kata dia.
Tidak lama setelah mendapatkan keterangan dari BBN, KHP selanjutnya langsung dicari dan berhasil diamankan di Caturtunggal, Depok, Sleman di hari yang sama sekitar pukul 11.30 WIB.
"Petugas menanyakan mendapatkan barang dari mana kemudian KHP mengatakan mendapatkan ganja dari IGG yang merupakan warga Bogor," kata dia.
Pada 28 Agustus 2021 anggota Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda DIY berangkat ke Bogor, Jawa Barat untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan IGG pada 30 Agustus 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jabar.
Tersangka IGG berkata membeli ganja dari AAP yang berdomisili di daerah Surabaya, Jawa Timur. "Tersangka AAP kemudian diamankan di Surabaya pada 3 September 2021," ucap Yuliyanto.
Kepada petugas AAP mengaku memperoleh ganja dari MQ yang tinggal di Medan, Sumatera Utara. Saat itu pula, AAP membeberkan bahwa dirinya juga memesankan ganja untuk rekannya yang berinisial MSH di Mojokerto, Jawa Timur.
MSH diketahui membeli ganja itu berpatungan dengan tersangka lain yakni RA dan MH. Ketiganya sama-sama diamankan di Mojokerto pada 4 September 2021.
Setelah itu, petugas kembali melanjutkan penyelidikan dan menangkap MQ pada 15 September 2021 di Medan dilanjutkan penangkapan terhadap RF yang merupakan pemasok MQ di wilayah yang sama.
RF mengaku mendapatkan ganja dari IPG yang juga berdomisili di Medan. Namun setelah dilakukan penyelidikan, IPG tidak ditemukan Keberadaannya. "Saat ini IPG masih dalam pencarian," ujar Yuliyanto.
Menurut dia, para tersangka melakukan transaksi melalui media sosial. "Barang bukti empat kilogram ganja yang diamankan petugas itu merupakan akumulasi," kata dia menambahkan.
Dalam kasus tersebut, sembilan orang itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 111 ayat 1, Pasal 132 ayat 1, serta Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai empat tahun sampai 20 tahun penjara.
Baca juga: Polri ungkap jaringan peredaran narkoba di Pelabuhan Bakauheni
Baca juga: Polda Sumsel mengembangkan penangkapan narkoba jaringan antarprovinsi
Baca juga: Polri ungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi Jawa-Sumatera
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021