Petugas kesyahbandaran harus menjadi agen perubahan yang dapat menjadi teladan pencegahan praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat peran dan integritas dari petugas kesyahbandaran yang terdapat di berbagai pelabuhan perikanan.

"Petugas kesyahbandaran harus menjadi agen perubahan yang dapat menjadi teladan pencegahan praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, syahbandar di pelabuhan perikanan memiliki peran strategis pada kegiatan perikanan tangkap, karena tidak hanya terkait administrasi persetujuan melaut, syahbandar di pelabuhan perikanan juga menjadi garda terdepan keselamatan pelayaran.

Syahbandar, lanjutnya, juga berperan penting dalam mendukung penerapan penangkapan ikan terukur dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pasca produksi, mulai dari sebelum kapal perikanan berangkat melaut hingga proses pendaratan ikan hasil tangkapan di pelabuhan perikanan.

Penguatan peran syahbandar di pelabuhan perikanan dilakukan KKP dengan dengan Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi KPK dan Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, dalam bentuk pelatihan selama sepekan sejak 7 November 2021 malam.

Muhammad Zaini menjelaskan sebanyak total 93 orang petugas kesyahbandaran di pelabuhan perikanan mengikuti pelatihan refleksi dan aktualisasi integritas sebagai upaya mendukung perwujudan ekonomi biru yang menjadi program prioritas KKP.

"Melalui kegiatan pelatihan ini lagi, harapan kami tidak hanya petugas kesyahbandaran yang dapat meningkat nilai-nilai integritasnya, namun juga seluruh pegawai di setiap level unit kerja," ucapnya.

Pelatihan yang berlangsung selama sepekan ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai integritas dalam pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca produksi.

Dengan pelatihan tersebut, petugas kesyahbandaran di pelabuhan perikanan diharapkan juga dapat mengidentifikasi risiko korupsi dan menyusun manajemen risiko korupsi di seluruh kegiatan yang ada di unit kerjanya terutama terkait pengelolaan PNBP.

Pemungutan PNBP pasca produksi direncanakan akan dimulai tahun 2022 mendatang. Seperti yang telah disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya, PNBP pasca produksi dilakukan untuk mengedepankan keadilan karena pelaku usaha membayarkan pungutan hasil perikanan sesuai dengan produksi ikan hasil tangkapan.

Sementara itu, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi KPK Dian Novianthi mengatakan pihaknya mendukung penuh pelaksanaan kegiatan pencegahan dan pendidikan antikorupsi yang dilaksanakan KKP. Kolaborasi ini menjadi pemicu semangat bagi seluruh jajaran pegawai KKP untuk membangun ekosistem yang lebih berintegritas.

Pelaksanaan pelatihan refleksi dan aktualisasi integritas (Prestasi) ini juga melibatkan Pusat Pelatihan dan Penyuluhan BRSDM KP. Pelatihan ini merupakan angkatan ketiga dari rangkaian kegiatan yang dimulai sejak bulan Juni 2021.

Baca juga: KKP: Peran syahbandar di pelabuhan perikanan diperkuat
Baca juga: BPJAMSOSTEK gandeng syahbandar lindungi pekerja kemaritiman
Baca juga: Syahbandar Ternate waspadai kapal buang limbah ke laut

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021