Lima tersangka kasus teroris anak yang dihadirkan sebagai saksi mahkota dengan terdakwa AW (18), warga RT 01/RW 09 Desa Buntalan, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, tiba di PN setempat, sekitar pukul 08.00 WIB.
Lima saksi mahkota tersebut yakni RA (21) warga Sukoharjo, JL (19), NBS (20), TBS (20), YA (19), sedangkan AJ (19) tidak dapat dihadirkan karena sakit.
Menurut jaksa penuntut umum, Muji Martopo, lima saksi mahkota dapat dihadirkan dari Jakarta dalam persidangan terdakwa AW. Namun, satu saksi AJ tidak bisa dihadirkan karena mereka sedang sakit.
Lima saksi mahkota datang dari Jakarta melalui Bandara Adi Soemarmo Solo, Kamis ini, sekitar pukul 07.00 WIB dan mereka langsung dibawa ke PN Klaten.
Sementara lima saksi mahkota setibanya di PN Klaten langsung dimasukan ke tahanan dengan dikawal sejumlah pasukan Densus 88 Antiteror.
Kelima saksi mahkota tersebut dari Bandara Solo, dinaikan bus polisi dengan pengawalan mobil Barrakuda, dan sejumlah mobil keplisian lainnya.
Selain itu, aparat keamanan di PN Klaten, pada agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota lebih banyak dibanding sidang sidang sebelumnya.
"Karena, saksi yang dihadirkan juga tersangka lain, maka pengamanan diperketat," kata salah satu anggota kepolisian setempat.
Sementara persidangan kasus tersebut yang dipimpin Ketua Majelis Hakim A.S. Pujo Harsoyo dengan anggota Marliyus dan Slamet Setyo Utomo, dilakukan secara tertutup dan kelima saksi mahkota mulai masuk ke ruang sidang sekitar pukul 09.55 WIB.
(B018)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011