Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Fajrul Falaakh mengingatkan agar partai politik tidak perlu takut terhadap usulan calon presiden dan calon wakil presiden dari unsur perseorangan atau independen karena persyaratannya sangat berat.
"Usulan calon presiden dan calon wakil presiden indenpenden hanya untuk mengakomodasi bahwa elemen masyarakat bisa mengajukan calon di luar partai politik yang merupakan penerapan demokrasi," kata Fajrul Falaakh pada diskusi "Perlukah Perubahan kelima UUD 1945" di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu.
DPD RI telah merampungkan "draft" usulan perubahan kelima tentang Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan siap mengkomunikasikannya dengan partai-partai politik sebelum disampaikan ke MPR RI.
Menurut dia, realisasi dari usulan calon perseorangan itu sangat sulit karena akan terbentur pada persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam paket undang-undang politik.
Anggota Komisi Hukum Nasional (KHN) ini menyontohkan, tidak semua partai politik bisa mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, tapi hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki suara minimal 20 persen pada pemilu legislatif.
"Perolehan suara 20 persen pada pemilu legislatif setara dengan jumlah 112 kursi di DPR RI," katanya.
Menurut dia, jika diasumsikan satu kursi DPR RI setara dengan 400.000 suara konstituen, maka pasangan calon presiden dan calon wakil presiden independen juga harus mendapat dukungan suara 50 juta suara.
"Dukungan itu adalah hal yang sangat sulit dilakukan oleh calon independen," katanya.
Fajrul Falaakh juga mengingatkan, partai politik tidak perlu bersikap resisten menyikapi usulan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden indenpen tersebut.
Menurut dia, biarkan saja usulan tersebut tapi partai politik bisa menerapkan persyaratan dan mekanisme yang sangat berat sehingga sangat sulit dipenuhi oleh calon independen.
Di sisi lain, kata dia, adanya usulan calon presiden dan calon wakil presiden independen menjadi koreksi bagi partai politik untuk mengakomodasi lebih baik aspirasi masyarakat.(*)
(T.R024/E001)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011