Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa pertimbangan untuk mengusut aliran dana yang diduga dari korupsi tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh tim penyidik pada saat rekonstruksi kasus pada tanggal 15 hingga 17 Maret lalu.
Dalam rekonstruksi tersebut, menurut dia, ditemukan dua orang panitia anggaran DPRD Kota Bekasi menerima suap untuk mempercepat pengesahan APBD tahun 2010.
Bukti pengembangan kasus APBD Kota Bekasi ini oleh KPK juga ditunjukan dengan memanggil saksi-saksi lain seperti Wakil Walikota Bekasi Rahmat Effendi. Mochtar Mohammad pun kembali diperiksa oleh KPK guna pengembangan kasus terkait.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Mochtar Mohammad sebagai tersangka terkait penyuapan untuk memperoleh Adipura Kota Bekasi 2010, penyuapan terkait pengesahan APBD tahun 2010, dan pengelolaan serta pertanggungjawaban APBD Kota Bekasi 2009.
Tersangka diduga telah memerintahkan staf dan jajarannya mulai dari kecamatan hingga SKPD untuk mengumpulkan sejumlah uang untuk keperluan Adipura.Tidak hanya itu Mochtar juga diduga melakukan korupsi pengelolaan APBD.
Mochtar sendiri disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi. (V002/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011