"Sikap tegas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang memberikan peringatan terhadap tayangan `Silet` karena banyaknya pengaduan dari masyarakat," kata Roy Suryo, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pada saat "Silet" menayangkan tayangan mengenai bencana alam, masyarakat Yogyakarta menjadi marah.
Roy Suryo yang juga bagian dari masyarakat Yogyakarta menyatakan, menerima ratusan layanan pesan singkat (SMS) yang meminta agar KPI melakukan langkah tegas.
"KPI kemudian melakukan langkah tegas, saya memberikan apresiasi," katanya.
KPI berani melakukan langkah tegas, kata dia, meskipun dengan kekhawatiran karena kewenangan KPI pernah dibatasi melalui gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Politisi dari Partai Demokrat ini menambahkan, dirinya menyatakan angkat topi untuk KPI sekaligus angkat topi untuk tayangan "Silet" karena mematuhi kenetuan hukum untuk menghentian sementara siarannya.
Menurut dia, KPI memberikan sanksi kepada tayangan "Silet" untuk menghentikan sementara siarannya selama satu setengah bulan.
"Semula saya menyangka KPI memberikan sanksi agar KPI meminta maaf, tapi KPI mematuhi sanksi KPI untuk tidak siaran sementara. Saya memberikan apresiasi," katanya.
Setelah semuanya berjalan baik, Roy kemudian dikagetkan dengan munculnya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan keputusan KPI.
Menurut Roy, dirinya menyesalkan langkah stasiun televisi tersebut yang melakukan gugatan melalui PTUN, karena hendaknya menghormati keputusan KPI yang dibentuk bersama.
"Apalagi masyarakat Yogyakarta juga sudah mengapresiasi tayangan `Silet`," katanya.
Meskipun sudah ada keputusan dari PTUN, menurut dia, tapi persoalan ini masih bisa diselesaikan secara musyawarah.
Roy menyarankan agar persoalan ini diselesaikan di secara musyawarah dan tidak perlu melibatkan institusi lainnya. (R024/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011