Surabaya (ANTARA News) - Kalangan legislatif menganggap keberadaan empat badan koordinasi wilayah (Bakorwil) di Provinsi Jawa Timur bertentangan dengan program reformasi birokrasi yang dijalankan pemerintah pusat.
"Bakorwil tidak bertentangan dengan undang-undang, tetapi tak sejalan dengan program reformasi birokrasi," kata Ketua Komisi A DPRD Jatim, Sabron Djamil Pasaribu, di Surabaya, Rabu.
Sebelumnya, Sabron dan 19 anggota Komisi A DPRD Jatim bertemu empat pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Selasa (22/3).
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kementerian PAN dan RB menyampaikan keberadaan Bakorwil di Jatim tidak efektif dan tidak sejalan dengan program reformasi birokrasi.
Meskipun demikian, Komisi A tidak serta-merta mengusulkan pembubaran empat Bakorwil yang tersebar di Malang, Bojonegoro, Madiun, dan Pamekasan itu.
"Parda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Bakorwil itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya," kata anggota Fraksi Partai Golkar itu.
Menurut Sabron, kalau Bakorwil dibubarkan, maka yang bingung adalah Pemprov Jatim. Selain kesulitan mengoordinasikan 38 kabupaten/kota, Pemprov Jatim akan kesulitan menempatkan pejabat dan pegawai Bakorwil.
"Kalau di setiap Bakorwil terdapat 50 orang, maka keseluruhan jumlahnya sudah 200 orang. Lalu dikemanakan mereka itu setelah Bakorwil dibubarkan?" katanya.
Ia mencontohkan perubahan status Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jatim dari instansi di bawah Pemprov Jatim menjadi instansi vertikal di bawah Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kenyataannya, banyak instansi di Pemprov Jatim yang tidak bersedia menerima pegawai dari BNP itu setelah statusnya diubah menjadi instansi vertikal," katanya.
Selanjutnya, Sabron akan meminta penjelasan Gubernur Jatim tentang urgensi keberadaan Bakorwil bagi Pemprov Jatim.
Sebelumnya, Gubernur Jatim Soekarwo menegaskan bahwa pihaknya akan mempertahankan keberadaan empat Bakorwil.
Namun dia akan mengubah namanya agar numenkelaturnya sesuai dengan keinginan Kementerian PAN dan RB.(M038/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011