Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Muhammad Riyanto mengimbau pemerintah agar memberikan kewenangan penuh terhadap KPI untuk melakukan pengawasan terhadap industri penyiaran.

"Selama ini pemerintah hanya memberikan sebagian kewenangan dan porsinya masih jauh, lebih kecil dari kewenangan yang berada di pemerintah," kata Muhammad Riyanto pada diskusi "Revisi UU Penyiaran" di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, dari seluruh kewenangan di bidang pengawasan penyiaran pemerintah masih memegang 32 kewenangan dan hanya sembilan kewenangan yang didelegasikan kepada KPI.

Dengan keterbatasan kewenangan tersebut, menurut dia, dalam operasionalnya KPI mengalami dinamika yang luar biasa dalam melakukan pengawasan terhadap konten industri penyiaran.

"Bahkan ada industri penyiaran yang melakukan gugatan terhadap KPI," katanya.

Karena itu, kata dia, KPI meminta dukungan politik dari DPR RI untuk melakukan revisi UU Penyiaran

Menurut dia, ada beberapa harapan KPI dalam revisi UU Penyiaran, di antaranya, mendorong moralitas penegakan UU Penyiaran agar lembaga penyiaran lebih merespons gejala sosial.

Revisi UU Penyiaran, menurut dia, agar memperhatikan hubungan penyiaran dengan kepentingan publik, pemberian sanksi, peringatan dini, serta menjadikan masyarakat sebagai kontrol.

"KPI berharap ada penguatan kelembagaan pada KPI sehingga memiliki otoritas," katanya.

Menurut dia, pascakeputusan Mahkamah Konsitusi bisa menjadi pintu masuk untuk melakukan penguatan kelembagaan terhadap KPI, karena selama ini mulai dari proses perizinan sampai infrastruktur masih menjadi kewenangan pemerintah

Riyanto menambahkan, KPI juga menginginkan agar diberikan kewenangan untuk memberi sanksi pada lembaga penyiaran tidak hanya sebatas mengingatkan.

Anggota Komisi I DPR RI, Effendy Choirie membenarkan, pemerintah selama ini baru memberikan sebagian kewenangan pengawasan industri penyiaran kepada KPI, sehingga KPI hanya bekerja mengurusi isi siaran.

Menurut dia, mestinya KPI juga menangani industri penyiaran secara menyeluruh sehingga KPI bisa bekerja optimal. (R024/A033/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011