wajib diterapkan upaya hukum sebagai efek jeraDenpasar (ANTARA) - Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali menyatakan eksploitasi anak di jalanan sebagai pengamen, pengasong, hingga mengemis maupun dibawa oleh orang tuanya bisa dikenakan sanksi pidana, karena membiarkan anak menjadi korban.
"Jadi kalau ada orang tua sengaja mengeksploitasi dan membiarkan anak jadi korban ya bisa dipidana," kata Ketua KPPAD Bali Ni Luh Gede Yastini di Denpasar, Bali, Senin.
Ia mengatakan apabila langkah persuasif berupa pembinaan, pengawasan hingga kebijakan juga tidak bisa ditanggapi dan diikuti maka langkah represif melalui jalur hukum akan dilakukan agar tidak ada lagi temuan anak-anak di bawah umur bekerja di jalanan.
Baca juga: Kasus eksploitasi anak dan perdagangan orang meningkat selama pandemi
Baca juga: Lindungi anak dari eksploitasi dan kekerasan di tempat wisata
Ia menegaskan bahwa KPPAD Bali menyatakan anak bekerja di jalanan adalah salah satu bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, bahwa di usia anak hak anak adalah untuk mendapat pendidikan, belajar dan bermain mengisi waktu luang dengan hal positif.
Untuk itu, kata Yastini, KPPAD Bali merekomendasikan agar Bupati/Walikota se-Bali bisa mengintensifkan pengawasan aktivitas anak yang di jalanan ini hingga ke tingkat kelurahan atau desa. Lalu, adanya regulasi hukum baik hukum positif maupun hukum adat yang sama-sama mengatur kepentingan terbaik anak.
"Apabila tindakan humanis tidak efektif maka wajib diterapkan upaya hukum sebagai efek jera. Jika upaya hukum positif diterapkan oleh pemerintah agar bisa menyediakan sarana dan prasarana penunjang dalam penegakan hukum," jelasnya.
Baca juga: Anggota DPR: Perlu perhatikan anak kehilangan orangtua akibat COVID-19
Selian itu, Komisioner Bidang Pendidikan dan Kebudayaan KPPAD Bali I Kadek Ariasa menambahkan peristiwa yang terjadi secara terus menerus ini dikarenakan ada beberapa kendala. Mulai dari kurangnya komitmen, konsistensi dan berkelanjutan yang belum dilakukan.
"Terlepas dari anggaran yang terbatas, bangunlah komunikasi dengan pemerintah daerah lainnya, kalau kekurangan anggaran tentu nanti itu bisa dikoordinasikan dan dibuatkan program bentuk riil , dan juga diajukan ke Kementerian PPPA, sehingga bisa jadi perhatian," jelasnya.
Menurutnya, komitmen, konsistensi hingga berkelanjutan menjadi tiga aspek penting bagi pengelolaan perencanaan, programnya, kemudian penganggarannya.
Baca juga: Pemkot Palembang jaring pengemis dan anak jalanan
Baca juga: Kemensos dampingi anak korban eksploitasi seksual di Bali
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021