Ada enam syarat untuk menjalani rehabilitasi melalui proses hukum bagi penyalah guna narkotika.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri mendukung Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 untuk para penuntut umum sebagai acuan menangani kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
Menurut Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H. Siregar, pedoman Jaksa Agung tersebut sejalan dengan pedoman serupa yang telah lebih dahulu diterbitkan oleh Polri.
"Pastinya Polri mendukung pedoman tersebut. Kepolisian dan kejaksaan dapat bersinergi," kata Krisno saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Krisno menjelaskan bahwa penyidik Polri sebagai salah satu penyidik yang berwenang menyelidiki tindak pidana narkoba (tipidnarkotika) memahami arti penting program rehabilitasi bagi pencandu dan/atau penyalah guna narkotika sehingga menerbitkan beberapa ketentuan bagi penyidik Polri tentang isu rehabilitasi penyalah guna narkotika.
Baca juga: GPTN dukung Gerakan Rehabilitasi 100.000 penyalah guna narkoba
Beberapa ketentuan yang dimaksudkan, yakni Perkabareskrim Polri No: 01/ 2016 tanggal 16 November 2016 tentang SOP Penanganan Pecandu dan Korban Penyalah Guna Narkotika ke lembaga rehabilitasi.
Ketentuan berikutnya, Surat Edaran Kabareskrim No: SE/ 01/II/ 2018 tanggal 15 Februari 2018 perihal petunjuk rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, juga ada Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Dalam implementasinya terhadap penanganan kasus penyalahgunaan narkotika oleh penyidik Polri adalah menempatkan pecandu dan/atau penyalah guna narkotika di lembaga rehabilitasi sosial/medis," kata Krisno.
Dengan demikian, kata dia, kedua institusi penegak hukum tersebut akan bersinergi dalam menangani tindak pidana bagi pencandu atau penyalah guna narkoba menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Namun, tidak semua penyalah guna ditindak dengan pendekatan restoratif, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, Krisno mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba.
"Jauhi Narkoba, raihlah prestasi," kata Krisno.
Baca juga: BNNP Sulut terapkan dua cara rehabilitasi penyalahgunaan Narkotika
Sementara itu, dalam Pedoman No.18 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dijelaskan bahwa tersangka yang bisa direhabilitasi, antara lain penyalah guna narkotika, korban penyalah guna narkotika, dan pencandu narkotika.
Ia menyebutkan ada enam syarat untuk menjalani rehabilitasi melalui proses hukum bagi penyalah guna narkotika, yakni tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
Kedua, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir. Ini didasari dengan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect.
Syarat ketiga, tersangka ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari.
Syarat berikutnya, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalah guna narkotika, atau penyalah guna narkotika berdasarkan hasil asesmen terpadu.
Kelima, tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
Terakhir, ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.
Baca juga: Menkumham: penyalah guna narkoba harus direhabilitasi bukan masuk LP
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021