Bekasi (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil Wali Kota Bekasi, Rahmat Efendi sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan APBD di kota itu.

"Bagian Humas KPK telah mendapat info itu hari ini sekitar pukul 15.00 WIB, "kata juru bicara KPK, Irsyad Prakarsa, melalui telepon, Selasa.

Menurut dia, Rahmat akan diperiksa Rabu (23/3) sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung KPK Kuningan, Jakarta.

"Kami baru saja dapat laporan tadi bahwa KPK sudah beri surat untuk pemanggilan Rahmat Efendi. Pemeriksaan dijadwalkan seperti biasa pukul 10.00 WIB," ujarnya.

Irsyad mengungkapkan alasan KPK memanggil Rahmat karena berkaitan dengan dugaan kasus penyalahgunaan APBD Kota Bekasi 2010 yang melibatkan tersangka Mochtar Mohammad.

"Masih seputar pengesahan APBD, bisa juga terkait hasil rekonstruksi yang kami gelar pekan lalu di kota Bekasi," ujarnya.

Rahmat Efendi membenarkan kabar pemanggilan KPK ini. "Saya sudah terima laporan dari staf saya tadi sore," katanya.(*)

KR-AFR/K005

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011