Jakarta (ANTARA News) - Badan perlindungan data Prancis telah menjatuhkan denda 100.000 Euro kepada Google karena dianggap telah mencuri data dari jaringan WiFi secara ilegal ketika sedang memetakan rute-rute jalan untuk layanan Google Street View.
Commission nationale de l'information et des libertes (CNIL) pada Mei 2010 telah memerintahkan Google menghentikan pemetaan 'Street View' dan meminta Google memberikan satu salinan dari data-data yang telah dikumpulkan.
Perintah itu kemudian berujung pada penjatuhan denda yang dikenakan Senin (21/3).
Masalah Google dalam pengumpulan data untuk layanan Street View, dimulai tahun lalu. Ketika itu Google mengungkapkan bahwa mobil Street View, yang bertugas memetakan jalan, secara tidak sengaja merekam data-data pribadi seperti email dan catatan penelusuran Internet dari jaringan WiFi.
Akibatnya beberapa negara seperti Amerika Serikat, Prancis, Swiss, Inggris, dan Singapura menyelidiki Street View.
"Kami sangat menyesal karena telah keliru mengumpulkan data dari jaringan WiFi," kata Peter Fleischer, seorang pejabat Google dalam sebuah pernyataan seperti dikutip Reuters.
"Segera setelah kami menyadari apa yang terjadi kami langsung menghentikan pengumpulan data dari jaringan WiFi dan segera memberi tahu pihak berwenang," pungkas Fleischer.
(Ber/S026)
Penerjemah:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011