John Jerome, warga negara Amerika sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.
"Belum ada kabar, kalau sudah ada kita sampaikan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Selasa.
John Jerome memiliki peran penting yang menerima uang pembayaran dari Gayus sebesar US$ 100.000 di salah satu hotel di wilayah Jakarta Utara dan pada bulan Juli 2010, selanjutnya langsung meninggalkan Indonesia.
Polri juga mendalami pembicaraan elektronik untuk mencari fakta-fakta percakapan elektronik, melalui pakar Teknologi Informasi.
Gayus bisa keluar dari Rumah Tahanan Markas Komando (Rutan Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok dan bersama Milana pergi plesiran ke beberapa negara.
Gayus diduga pada tanggal 22 - 24 September 2010 berada di Makau, kemudian berangkat lagi pada tanggal 30 September 2010 kembali 2 Oktober 2010 di Kuala Lumpur, Makau, Singapura dan Hong Kong bersama Milana.
Penyidik Polri mendapat informasi bahwa paspor dengan foto Gayus, atas nama Sony Laksono sebenarnya diperuntukan atas nama Margareta, bocah berumur lima tahun.
Gayus mengaku paspor tersebut diperoleh dari jasa calo dengan membayar US$ 100.000.
(ANTARA/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011