Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) meminta Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) ES untuk menjalani rehabilitasi terkait dugaan sebagai pengguna narkoba.
"Pimpinannya AKBP ES datang ke Polda Metro Jaya, meminta agar ES menjalani rehabilitasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Selasa.
Kombes Baharudin menuturkan penyidik tetap akan memproses hukum lebih lanjut terhadap dugaan keterlibatan AKBP ES sebagai pengguna narkoba.
Keputusan apakah perwira menengah bagian keuangan di Mabes Polri itu, menjalani rehabilitasi atau tidak akan tergantung putusan majelis hakim.
Baharudin mengatakan AKBP ES cukup kooperatif saat memberikan keterangan sehingga memudahkan penyidik melengkapi berkas kasusnya.
Sebelumnya, anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Putri bersama ES yang merupakan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi dan GN di Hotel Maharani, Jakarta Selatan, Jumat (18/3), usai mengkonsumsi narkoba dengan barang bukti 0,88 gram shabu dan peralatan shabu.
Selain itu, polisi juga menangkap JS, RF dan AT berdasarkan pengembangan dari penangkapan Putri dengan barang bukti 32,4 gram shabu.
Keenam tersangka pengguna narkoba itu, dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011