Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mengaku telah menerima berkas Jaksa Cirus Sinaga dari Mabes Polri dalam kasus dugaan penghilangan pasal korupsi dan pencucian uang untuk perkara yang melibatkan Gayus HP Tambunan.
"Kasie II Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), telah menerima penyerahan berkas perkara tahap pertama atas nama Cirus Sinaga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Senin.
Selanjutnya, kata dia, berkas Jaksa Cirus Sinaga itu akan dipelajari oleh jaksa peneliti atau jaksa P16.
Ditambahkan, di dalam berkas itu ada Pasal 12, Pasal 21 dan Pasal 5 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi. "Intinya itu, menghalang-halangi proses penyidikan, penuntutan perkara korupsi atau kemudian melakukan penyalahgunaan kewenangan," katanya.
Ia menambahkan jaksa peneliti dalam waktu satu minggu harus bekerja meneliti berkas tersebut, untuk menentukan sikap apakah berkas itu sudah lengkap atau belum lengkap.
Dikatakan, alat bukti dari keterangan saksi ada 20. "Tapi, kalau barang bukti ada dokumen, surat-surat dan hasil laboratorium forensik mengenai komunikasi melalui telepon seluler Jaksa Cirus Sinaga dengan Haposan," katanya.
Ia menyebutkan, berkas Jaksa Cirus Sinaga itu tidak akan disatukan dengan tuduhan terkait pemalsuan petunjuk penuntutan (juktut) Gayus HP Tambunan. "Jelas beda, untuk pemalsuan ke pidana umum, sedangkan kasus ini ke pidana khusus," katanya.
(R021/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011