pola baru ini bisa membuat negara-negara di mana korporasi asing besar beroperasi, memperoleh total pemasukan baru 150 miliar dolar AS (Rp2.148 triliun) per tahun
Dipaksa berbagi keuntungan
Tarif pajak minimum 15 persen ini berlaku untuk korporasi multinasional yang memiliki nilai penjualan minimal 750 juta euro (Rp12,4 triliun), sedangkan korporasi multinasional yang memiliki perputaran transaksi dagang per tahun 20 miliar euro (Rp330 triliun) dan marjin laba di atas 10 persen, bakal dipaksa membayar pajak di negara di mana mereka menjual produk atau jasanya antara 20 sampai 30 persen dari kewajiban pajaknya.
Ini artinya porsi tertentu dari jumlah pajak yang dibayarkan perusahaan multinasional akan dibayarkan kepada negara di mana mereka menjual produk atau jasanya, bukan lagi hanya ke negara di mana korporasi itu berkantor pusat.
Dengan cara seperti ini, negara-negara di dunia, taruhlah contohnya AS, memang bakal berkurang pemasukan pajaknya dari korporasi-korporasi multinasionalnya yang berkantor di AS seperti Google, Apple atau Facebook, karena korporasi seperti ketiga raksasa IT ini mesti merelokasikan kewajiban pajaknya ke negara di mana mereka menjual jasa atau produk dan mencetak laba.
Tetapi AS mendapatkan tambahan pajak besar dari korporasi asing yang beroperasi di sana, sebutlah Samsung, Toyota atau Volkswagen.
Dalam perspektif sama, Indonesia bisa menuntut bagian pajak yang biasanya dibayarkan sebuah korporasi besar yang berkantor pusat di Singapura atau di surga pajak mana pun, tetapi menjual produk atau jasanya di Indonesia.
Pola baru seperti bisa membuat pajak yang sebelumnya terparkir semata di surga pajak menjadi sebagian masuk lagi ke negara-negara di mana korporasi besar mencetak pendapatan.
Mengutip Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), pola baru ini bisa membuat negara-negara di mana korporasi asing besar beroperasi, memperoleh total pemasukan baru 150 miliar dolar AS (Rp2.148 triliun) per tahun.
Masalah terakhir yang harus dihadapi adalah bagaimana konsensus pajak global ini diundang-undangkan di dalam negeri karena beberapa negara seperti AS di mana bagian besar korporasi besar berkantor pusat diperkirakan bakal menghadapi kendala dalam melegislasi kesepakatan global itu.
G20 sendiri memasang 2023 sebagai tenggat tahun bagi efektifnya aturan ini. Konsekuensinya, pada 2022 ketika Indonesia menjadi ketua KTT G20, konsensus pajak global ini akan ditandatangani oleh mayoritas pemerintahan di seluruh dunia.
Ketika itu terjadi, maka korporasi besar akan dipaksa segera berhitung ulang untuk berbagi keuntungan yang diperolehnya dari tempat di mana mereka mencetak laba.
Tren itu juga bisa berimbas kepada upaya dunia untuk tidak lagi menoleransi individu-individu yang menghindari pajak dengan memarkir kekayaannya di surga pajak.
Jika semua berjalan sesuai rencana, maka cepat atau lambat surga pajak tidak lagi menjadi surga.
Baca juga: Kemarin, Erick bertemu Bill Gates hingga pajak fasilitas kantor
Baca juga: Kemenkeu kerja sama dengan 13 negara tagih piutang pajak
Baca juga: Kemenkeu optimis penerimaan pajak akan mendekati target
Copyright © ANTARA 2021