Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak kemudahan kepada wajib pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi elektronik SPT atau e-SPT.

Informasi yang dihimpun dari Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) di Jakarta, Senin, menyebutkan, e-SPT adalah aplikasi (software) yang dibuat oleh Ditjen Pajak yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam penyampaian SPT.

Kelebihan e-SPT antara lain penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman karena lampiran dalam bentuk media CD/disket, data perpajakan terorganisasi dengan baik, sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan secara sistematis.

Selain itu penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer, kemudahan dalam membuat laporan pajak, data yang disampaikan wajib lebih lengkap karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.

Kelebihan lain menghindari pemborosan penggunaan kertas, dan berkurangnya pekerjaan perekaman SPT di Ditjen Pajak.

Sementara itu terkait dengan makin dekatnya batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2010 yaitu 31 Maret 2011, Ditjen Pajak menambah jam kerja.

Plt Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak NE Fatimah menyebutkan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia akan tetap buka dan memperpanjang jam kerja pada hari yang telah ditentukan.

Pada Sabtu tanggal 19 dan 26 Maret 2011, serta 23 April 2011, kantor pajak buka dari jam 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Sementara pada 31 Maret 2011 kantor pajak buka dari 07.30 hingga 20.00 waktu setempat. Pada tanggal 30 April 2011, kantor pajak buka dari jam 08.00 hingga 19.00 WIB.

Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret sementara untuk badan adalah 30 April.

Fatimah juga menyampaikan bahwa wajib pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan PPh karena sejak tahun 2010, SPT Tahunan PPh tidak lagi dikirimkan ke alamat wajib pajak.

Formulir SPT Tahunan PPh dapat diambil di KPP, KP2KP, Pojok Pajak, dan Mobil Pajak yang sedang beroperasi, atau dapat diunduh dari laman www.pajak.go.id.

Jika wajib pajak mengalami kesulitan dalam mengambil SPT Tahunan PPh, misalnya para pekerja pabrik, super market, perkebunan, dan lainnya, pengambilan dapat dilakukan secara kolektif oleh seorang wakil perusahaan ke kantor pajak terdekat.

Formulir SPT Tahunan PPh dapat juga dicetak, digandakan dan atau difotokopi dengan syarat tidak mengubah bentuk, ukuran, dan formatnya. Pelayanan penyediaan formulir SPT Tahunan PPh tidak dipungut biaya apapun (gratis).
(A039/R010)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011