"Kami berkumpul di kawasan Bentang Alam Seblat sebagai bentuk protes menolak keras izin PT Inmas Abadi di Seblat ini yang ingin mengeruk batu bara di sini,"Bengkulu Utara (ANTARA) - Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat yang terdiri dari organisasi mahasiswa, organisasi kepemudaan, komunitas pencinta alam, masyarakat sipil dan penggiat ekowisata mengadakan "Kemah Seblat" guna mengkampanyekan penyelamatan dan pelestarian bentang alam Seblat dari segala bentuk kegiatan ekstraktif seperti tambang batu bara.
Wakil Koordinator Lapangan, Andes Beta menyebutkan bahwa kegiatan penambangan yang akan dilakukan oleh PT Inmas Abadi akan berdampak pada masyarakat sekitar yang masih mengkonsumsi air dari aliran Sungai Seblat serta akan mengganggu habitat gajah Sumatra, bunga Raflessia Arnoldi serta ekosistem lainnya di wilayah ini.
"Kami berkumpul di kawasan Bentang Alam Seblat sebagai bentuk protes kami, menolak keras izin PT Inmas Abadi di Seblat ini yang ingin mengeruk batu bara di sini," kata Andes saat dihubungi dari Bengkulu, Sabtu.
Aksi Kemah Seblat digelar selama 3 hari sejak 5 hingga 7 November 2021 di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat. Dalam kemah tersebut koalisi selamatkan Bentang Alam Seblat menggelar nonton bareng, diskusi, eksplore hutan dan Sungai Seblat, pentas perlawanan, mural serta melakukan deklarasi bersama masyarakat, pemuda, mahasiswa, siswa, nelayan, dan petani sekitar, menolak kehadiran tambang batu bara dari PT Inmas Abadi.
Baca juga: Koalisi Bentang Seblat tolak penambangan batu bara di habitat gajah
Baca juga: Aktivis sambut komitmen China hentikan pendanaan PLTU batu bara
Andes menjelaskan kawasan TWA Seblat dan Hutan Produksi Terbatas Lebong Kandis terancam oleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT. Inmas Abadi yang diterbitkan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu tanpa memperhatikan azas keserasian dan keseimbangan.
Kemudian PT Inmas Abadi mendapatkan izin terbaru berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor I.315.DESDM Tahun 2017 dengan luasan mencapai 4.051 hektar.
Izin produksi di lahan seluas 4.051 hektar, berdasarkan kajian seluas 735 hektar tumpang tindih dengan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat.
Kemudian, sekitar 1.915 ha tumpang tindih dengan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis Register 69 dan seluas 540 hektar tumpang tindih dengan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Padahal berdasarkan data Izin Pinjam Pakai yang dipublikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) PT. Inmas Abadi tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan untuk kedua kawasan tersebut.
Untuk diketahui, kawasan Bentang Alam Seblat merupakan salah satu Bentang Bukit Barisan yang menjadi ikon konservasi di Provinsi Bengkulu.
Baca juga: AEER: PLTU batu bara ancam gajah dan harimau sumatra
Baca juga: Tambang batu bara ancam habitat gajah Sumatera di Bengkulu
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021