Jakarta (ANTARA) - Komisi E DPRD dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta sepakat mengusulkan peningkatan plafon anggaran dana hibah untuk guru honorer naik 10 persen menjadi Rp48,9 miliar dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2022.

Koordinator Komisi E DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani, dalam keterangan tertulis DPRD yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan, usulan peningkatan tersebut guna memperbaiki kesejahteraan guru honorer di sekolah swasta dan di sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

"Kita naikan 10 persen sebagai bentuk kepedulian kami kepada guru, khususnya guru PAUD dan guru honorer di sekolah swasta," katanya.

Menurut Zita, Komisi E DPRD juga menyetujui pemberian dana operasional sebesar Rp77 juta agar guru honorer dapat menikmati dana hibah tanpa ada potongan lagi.

"Mereka ada sistem keanggotaan, wajib membayar iuran. Disitulah peran kami agar ke depannya penerima hibah bisa mendapatkan 100 persen tanpa adanya potongan," ucapnya.

Baca juga: YIIM dan Insight bantu kuota internet untuk guru di Jakarta

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Oman Rohman Rakinda, berharap dengan disetujuinya dana operasional, maka tenaga pengajar tidak lagi terbebani oleh biaya lain-lain dalam organisasinya.

"Kami di Komisi E mengusulkan agar guru-guru swasta yang ada di PGRI, PAUD, dan Madrasah dinaikan hibahnya 10 persen serta mendapat biaya operasional, sehingga diharapkan tidak ada pungutan lagi kepada guru," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan, jika dana hibah dinaikan 10 persen, maka tenaga pengajar akan mendapat kenaikan dana hibah Rp50 ribu menjadi Rp550 per bulannya.

"Jadi awalnya anggaran dana hibah Rp489,9 miliar, dinaikan 10 persen yaitu Rp48,9 miliar, sehingga anggarannya menjadi Rp538,9 miliar untuk 81.658 guru," tuturnya.

Baca juga: Forum Honorer K2: Guru belum bisa tersenyum terkait status kepegawaian
Baca juga: 3.000 guru di Jakarta Barat sudah divaksin tahap satu

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021